Moneter.id – Pemerintah
sedang gencar meningkatkan investasi, khususnya dari sektor industri untuk semakin
memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut,
perlu difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri.
“Langkah
strategis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri,” kata
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (10/12).
Menperin
mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan
total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan
industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap
perencanaan.
“Dari
103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi
di Pulau Jawa,” tuturnya.
Sisanya,
terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri),
dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan
industri.
“Sesuai
dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada saya, bahwa pentingnya menciptakan
atau mengembangkan kawasan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Dari
sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 28,15%,” ungkapnya.
Agus
menegaskan, guna terus memacu pertumbuhan kawasan industri, pemerintah bertekad
untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini dapat memberikan kepercayaan
kepada para calon investor, bahwa kegiatan usaha di sektor industri di
Indonesia masih prospektif.
Dalam
upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui
pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia
sentris.
Ke
depannya, kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan
industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi
air rendah.
Sedangkan,
kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber
daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong
pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
“Pengembangan
pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan
perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi
efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” paparnya.
Selama
ini, aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda yang luas bagi
perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam
negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari eskpor.
Kemenperin
mencatat, investasi sektor industri dari tahun 2015 sampai semester I/2019, total mencapai Rp1.173,5
Triliun. Pada periode tersebut, penyumbang investasi terbesar dari sektor
industri logam, mesin, dan elektronik yang menyentuh angka Rp266,13 Triliun,
diikuti industri makanan sebesar Rp257,47 Triliun.
Selanjutnya,
industri kimia dan farmasi yang mencapai Rp217 Triliun, industri mineral nonlogam
sebesar Rp98,75 Triliun, serta industri kendaraan bermotor dan alat transportasi
lain sebesar Rp96,70 Triliun.




