Moneter.id – Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap
Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap
Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO),
pada 9 Desember 2019 lalu.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable
Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan
tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
“Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember
2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini
dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku
usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi
ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” kata Menteri Perdagangan Agus
Suparmanto di Jakarta, Minggu (15/11).
Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai
keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE
melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
“Kebijakan-kebijakan
tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses
pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.
Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit
Indonesia di pasar UE,” tegasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan
mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari
energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, kata Wisnu, Delegated Regulation yang merupakan
aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori
komoditas yang memiliki Indirect Land Use
Change (ILUC) berisiko tinggi.
“Akibatnya,
biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi
terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia,” ucapnya.
“Pemerintah Indonesia keberatan dengan
dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan
berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan
memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan
global,” ujar Wisnu.
Sementara, Direktur
Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan,
inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah
yang dapat diambil setiap negara anggota.
Gugatan dilakukan jika menganggap kebijakan
yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati
dalam WTO. Diharapkan melalui konsultasi ini dapat ditemukan jalan keluar
terbaik bagi kedua pihak.
“Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah
menyampaikan keberatan atas kebijakan UE ini di berbagai forum bilateral, baik
dalam Working Group on Trade and
Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership
Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical
Barriers to Trade Committee di WTO. Namun, kita harus tetap
mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan UE tersebut,” ujar Dirjen
Iman.
Berdasarkan data
statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia
ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.
Nilai ekspor FAME mencapai USD 882 juta pada
periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018
sebesar USD 934 juta.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit
dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96%
dari USD 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi USD3,04 miliar
year on year.
“Dengan gugatan ini, Indonesia berharap
UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa
sawit,” pungkas Mendag Agus.




