Moneter.id – Jaksa
Agung ST Burhanuddin menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membuat negara
mengalami kerugian hingga Rp13,7 triliun sampai dengan Agustus 2019 dari dana
kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan.
“Perseroan
membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau
dengan resiko tinggi (high risk)
untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high
return) dengan melibatkan 13 perusahaan reksadana,” katanya di Jakarta,
Rabu (18/12).
Akibatnya,
kata Agung, dari transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi
kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. “Ini merupakan perkiraan awal dan
diperkirakan nilainya akan lebih dari itu,” ungkapnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Jiwasraya diketahui menempatkan investasi pada saham
sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut,
5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan
sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian
investasi juga dilakukan pada reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun
dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager
investasi Indonesia dengan kinerja baik atau top tier management, sedangkan 98% dikelola oleh manager investasi
dengan kinerja buruk.
Kerugian
dari investasi yang buruk itu membuat perseroan mengalami kesulitan likuiditas
dan mengalami gagal bayar klaim polis dari produk asuransi JS Saving Plan.
Alhasil,
Jiwasraya memiliki tunggakan polis jatuh tempo untuk periode Oktober-Desember
2019 senilai Rp12,4 triliun.
Oleh
sebab itu, persoalan likuiditas akibat penempatan investasi yang buruk itu
diduga Kejagung merupakan tindak pidana korupsi. Saat ini kasus tersebut sudah
masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Penyidikan
dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kagiatan investasi yang melibatkan 13
perusahaan tersebut, lantaran melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance),”
tungkasnya.




