Moneter.id – Bank
Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui satu
portal ‘Pelaporan.id’ yang terhitung mulai 31 Desember 2019 mendatang.
“Integrasi
ini dibangun untuk meminimalisasi informasi yang redundan dan inkonsisten serta
meningkatkan efisiensi dalam operasional bank,” tulis siaran pers bersama seperti
dikutip Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Kamis (19/12).
Tulisnya,
selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut
melalui beberapa aplikasi terpisah.
Dijelaskan, integrasi
pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data perbankan guna
mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap
saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.
Dalam satu
dekade terakhir, terdapat peningkatan kebutuhan otoritas di sektor keuangan
untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk
pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan.
Ini yang
menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun
integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi
secara terintegrasi.
“Pengembangan
integrasi pelaporan mengacu pada 4 (empat) prinsip FLEKSI, yaitu Pertama,
Fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan
dengan mudah dan cepat,” tulisnya lagi.
Kedua, Efisien, memastikan informasi yang
diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan
disampaikan melalui satu platform.
Ketiga, Konsisten, memastikan data dan
informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati
bersama otoritas. Keempat, Metadata
TerstandardisaSI, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.




