Moneter.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran perangkat lunak trading forex yang belakangan ini marak
diiklankan di berbagai media nasional.
“Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang
menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain
harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu
jenis-jenis investasi yang aman. Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin
atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” ujar Kepala Bappebti
Tjahya Widayanti di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan penjual
perangkat lunak trading forex yang
memfasilitasi pengguna untuk membuka rekening di pialang berjangka yang sudah
mendapatkan izin dan diawasi Bappebti. Melalui penawaran yang dilakukan,
masyarakat disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan jika
menggunakan perangkat lunak tersebut.
Perusahaan penjual juga menyampaikan perangkat lunak
tersebut dapat menganalisis data transaksi forex
beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan
yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.
“Untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini
telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum
menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu,
masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas
perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan
investasi,” imbuh Sekretaris Bappebti Nusa Eka.
Sepanjang 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan
membokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan
domain pialang berjangka ilegal. Selanjutnya, sebagai regulator di bidang
perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas
pialang berjangka di situs resmi Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan
Bappebti M. Syist menyampaikan, Bappebti telah mengenalkan kepada masyarakat
metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan
berjangka komoditi.
“Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu pelajari
latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, pelajari tata cara
transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi
yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi,
pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari
dokumen-dokumen perjanjianya, dan pelajari risiko yang dihadapi,” pungkasnya.




