Moneter.id – SKK Migas meminta proses negosiasi antarbisnis atau business to business (B to B) antara PT
Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Pertamina (Persero) diselesaikan sebelum
kontrak kerja sama wilayah kerja tersebut mulai dikelola oleh Pertamina.
Kata Penasihat Ahli SKK Migas Satya Widya Yudha, kesepakatan
antara Pertamina dan CPI menjadi kunci bagi Pertamina dalam pengelolaan Blok
Rokan, Riau. Jadi, inilah yang harus diusahakan oleh kedua belah pihak.
“Selain itu, untuk menjaga penurunan produksi minyak
nasional tidak berkelanjutan,” ucapnya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Pada masa alih kelola ini, lanjut Satya, SKK Migas telah
mengurus dua hal. Pertama adalah percepatan kegiatan dan kedua adalah proses
peralihan blok itu sendiri. Kedua kegiatan itu prosesnya terpisah.
Berdasarkan peraturan perundangan, pada proses kedua
yaitu peralihan, telah berjalan sebagaimana seharusnya.
Sementara, pada proses kegiatan pertama yaitu percepatan
kegiatan, harus dilakukan melalui kesepakatan B to B antara CPI dan Pertamina.
Pada proses peralihan, tambah Satya, SKK Migas telah
berhasil memfasilitasi agar CPI membuka semua informasi yang dibutuhkan
Pertamina, termasuk data-data yang dibutuhkan Pertamina untuk mempercepat
produksi pascakontrak Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021.
“Setiap minggu tim kedua belah pihak duduk bersama
dan mendiskusikan berbagai isu, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, drilling
dan sebagainya. Dalam proses ini CPI sangat koperatif,” kata Satya.
Satya mengatakan sikap CPI tersebut harus dihargai karena
terbuka dan mengakomodasi keinginan Pertamina, termasuk membuka data 78
kandidat sumur yang bisa dibor BUMN tersebut saat alih kelola.
“Yang dilakukan SKK Migas sudah maksimal. Kalau SKK
Migas melakukan hal yang lebih dari yang sekarang, lembaga ini akan menyalahi
kontrak,” tutupnya.




