Moneter.id – Presiden Joko
Widodo melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan
lembaga (K/L) untuk penanganan pandemi COVID-19 termasuk di dalamnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejakgung), hingga
Mahkamah Agung (MA).
“Untuk melaksanakan
kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,”
tulis Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 di
Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ini Besaran Bansos Pemerintah ke Masyarakat Terdampak Covid-19
Kemudian, pada pasal 1
ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar
Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613
triliun.
Anggaran kementerian dan
lembaga yang terkena pengurangan antara lain:
Yang Bertambah:
1. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) dari Rp57,399 triliun menjadi Rp76,545 triliun (bertambah Rp19,145
triliun).
2. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun
(bertambah Rp34,416 triliun)
3. Belanja pemerintah
pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623
triliun)
Yang Tetap:
Badan Ekonomi Kreatif
anggarannya tetap Rp889,661 miliar
Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan
penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan dengan fokus pada belanja:
a. Kesehatan
b. Jaring pengaman sosial
c. Pemulihan perekonomian.




