Moneter.id
–
Dirjen Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan plafon
Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di sektor kelautan dan perikanan telah
meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sehingga para pelaku usaha diharapkan tidak
ragu memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Pelaku usaha jangan
ragu memanfaatkan fasilitas KUR, terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50
juta,” kata Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Katanya, hingga
semester I/2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan
mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur yang terdapat di seluruh Indonesia.
Selain itu, ujar dia,
bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya
sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.
Realisasi bidang
lain, lanjutnya, adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913
debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 miliar untuk 14.647
debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 miliar untuk 4.832 debitur, dan
pergaraman sebesar Rp6,2 miliar untuk 156 debitur.
“Untuk
pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar,”
ujar Nilanto.
Direktur Usaha dan
Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto memaparkan realisasi KUR pada semester satu
2020 telah mencapai 61,5 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun.
Guna membantu pelaku
usaha terdampak COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang
Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor
8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi
COVID-19.
Perlakuan khusus ini
antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian
penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai
penilaian penyalur KUR.
“Ketentuan ini
mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember
2020,” jelas Catur.
Selain itu, terdapat
relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan
jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan
persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan
berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi
COVID-19.
Catur memastikan,
perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi.
Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan
administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Administrasi tersebut
meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang
dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen
administrasi lainnya.
“Kemudian
relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi
sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan
oleh pemerintah,” ucap Catur. (Ant)