Moneter.id
–
Kabar pengajuan gugatan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ke
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea
Selatan, KT Corporation membuat saham Group PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) sempat
bergejolak.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor
33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.
Berdasarkan data statistik perdagangan, saham Group
MNC, khususnya BMTR sempat anjlok pada tanggal 30 Juli, anjlok 3,60% dan
tanggal 3 Agustus anjlok hingga 6,54%.
Lalu, pada 24 Juli 2020 – 3 Agustus 2020 saham MNC
sempat turun ke Rp790, dari Rp900 pertanggal 23 Juli 2020.
Melihat hal ini, tentu investor perlu berhati-hati.
Karena bukan tidak mungkin, saham Grup MNC kembali bergejolak, saat kasus ini
kembali memanas dan muncul ke media.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 Agustus
2020, ada empat perusahaan terbuka atau emiten yang digugat pailit. Bahkan
salah satu di antaranya sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan.
Terbaru, perusahaan properti PT Sentul City Tbk (BKSL)
digugat pailit oleh konsumennya atas jual beli tanah kavling, Tiga emiten
lainnya yang juga digugat pailit sehingga mendapatkan notasi khusus ‘B’, yakni
PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT Golden Plantation
Tbk (GOLL).
Untuk diketahui, notasi khusus ‘B’ bermakna emiten
memiliki permohonan pernyataan pailit.
Sengketa utang piutang ini bermula pada 2006 silam, KT
Corporation dan PT. Global Mediacom Tbk melakukan Perjanjian Opsi Jual dan Beli
pada Juni 2006.
Perjanjian tersebut awalnya ditandatangani oleh PT.
KTF Indonesia (kini menjadi KT Corporation), PT. Bimantara Citra Tbk (kini
menjadi Global Mediacom) dan Qualcomm Incorporated.
KT Corporation yang merupakan Perusahaan
telekomunikasi asal Korea Selatan kemudian menggugat pailit Global Mediacom,
atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement (perjanjian opsi) yang diputus pada
18 November 2010 silam.
Putusan arbitrase International
Chamber of Commerce (ICC) No. 16772/CYK pada November 2010 mewajibkan
Global Mediacom untuk membayar kepada KT. Corporation sejumlah USD13.850.966
untuk pembayaran harga penjualan berikut bunga serta USD731.642 untuk biaya
hukum dan lainnya.
“Putusan Mejelis Arbitrase yang telah berjalan lebih
dari 10 tahun itu sampai saat ini masih belum dijalankan oleh Global Mediacom,
oleh karenanya kami mengajukan pailit karena dapat dibuktikan dengan sederhana
bahwa mereka memenuhi syarat Undang Undang Kepailitan,” kata Kuasa Hukum KT
Corporation Warakah Anhar dari Amir Syamsudin Law Office di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Sementara, Direktur Global Mediacom David Fernando
Audy mengungkapkan bahwa jika sebuah perusahaan tidak mau ada masalah maka
jangan menjadi perusahaan yang besar.
“Biasa kok, namanya perusahaan besar, urusan hukum,
gugatan ya pasti ada. Kalau enggak mau ada masalah gugatan, jangan jadi
perusahaan besar,” ucapnya.
Terlebih lagi, tambah Audy, Global Mediacom bukan
hanya perusahaan besar tapi juga merupakan perusahaan yang sudah terbuka
sehingga masalah hukum itu menjadi biasa.
“Masalah hukum itu biasa, apalagi untuk perusahaan
tbk. yang penting semua sudah di-disclose
di notes to financial statements,”
jelasnya.
Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten
Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai banyaknya gugatan pailit yang melilit
emiten di bursa bisa jadi lantaran dampak Covid-19.
“Banyak emiten yang mencatatkan penurunan kinerja
hingga merugi. Sehingga tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur
maupun konsumen,” paparnya.
Head
of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan,
potensi emiten digugat pailit akan semakin banyak. Sebab semakin lama kegiatan
masyaralat dibatasi, maka kinerja emiten-emiten akan semakin berat.
“Bagi para investor yang memiliki saham emiten yang
digugat pailit, ada dua pilihan yang dapat diambil,” bebernya.
Pertama,
katanya, mengikuti proses gugatan pailit dengan harapan adanya perjanjian damai
dengan pihak yang menggunggat. Akan tetapi, langkah ini akan memakan waktu yang
lama.
“Kedua, jika
memang investor tidak ingin mengikuti proses gugatan pailit, investor dapat
melepas sahamnya di pasar negosiasi.
Risikonya harga saham akan sangat menurun. Akan tetapi setidaknya investor
masih akan mendapatkan uang tunai dari saham tersebut,” papar Wawan.
Sementara itu, Analis CSA Research Institute Reza
Priyambada menilai, emiten yang terlilit kasus pailit dengan konsumennya akan
memiliki citra negatif di mata investor maupun masyarakat. Serta, menimbulkan
kekhawatiran bagi pihak-pihak yang bekerjasama dengan emiten tersebut.
“Sentul City misalnya, perusahaan pemasok bisnis
seperti semen, alat bangunan dan mebel akan khawatir, karena takut tak di
bayar,” katanya.
Sekedar informasi, Global Mediacom atau lebih dikenal
dengan nama MNC Media merupakan holding grup media di Tanah Air. Perusahan yang
dulunya bernama Bimantara Citra ini merupakan induk dari PT Nusantara Media
Citra Tbk. (MNCN), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT MNC Kabel Mediakom,
dan sejumlah platform daring termasuk metube.id
dan okezone.com.