Moneter.id – Industri
pakaian jadi merupakan salah satu sektor manufaktur yang perlu didorong untuk
tetap produktif dan berdaya saing. Sebab, sektor unggulan tersebut masih menjadi
salah satu kontributor terbesar bagi pertumbuhan industri manufaktur, yang
terlihat dari catatan nilai ekspor sebesar USD8,30 miliar pada tahun 2019.
Saat ini, industri pakaian jadi mengalami
penurunan permintaan akibat dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, peluang
ekspornya masih terbuka, termasuk dengan adanya permintaan tinggi bagi produk
garmen yang dibutuhkan dalam penanganan wabah virus korona tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih
sebesar-besarnya kepada perusahaan garmen yang turut memproduksi alat pelindung
diri (APD) yang menjadi pasokan perlindungan diri yang dibutuhkan tenaga
medis,” kata Menteri Perindustrian
Agus Gumiwang Kartasasmita dalam peninjauan ke PT. Daehan Global di Brebes,
Jumat (29/5/2020).
Perusahaan yang dikunjungi Menperin
tersebut saat ini memproduksi APD berupa coverall atau protective
suite dengan kapasitas 12 juta pieces per bulan dan surgical mask sebanyak 6 juta pieces per bulan. Menurut Menperin, produksi tersebut turut membantu
pemerintah dalam suplai kebutuhan perlindungan tenaga medis.
Di samping itu,
pasar ekspor khususnya di Amerika Serikat sudah bisa diakses kembali. Sehingga
industri pakaian jadi bisa dipacu untuk melakuan produksi yang memberikan nilai
tambah di dalam negeri.
“Kami baru saja
mendapat laporan tentang dibukanya kembali pasar ekspor, walaupun kuantitasnya
belum sepenuhnya pulih,” papar Menperin.
PT. Daehan Global
merupakan salah satu perusahaan garmen yang beroperasi di empat lokasi, yaitu
Sukabumi, Citeureup, Cibinong, dan Brebes. Dengan total tenaga kerja sekitar
14.000 orang, perusahaan ini memiliki kapasitas produksi hingga 63,3 juta pieces.
Dengan volume
ekspor perusahaan mencapai 17,76 juta pieces yang bernilai USD128,7 juta,
perusahaan garmen tersebut merupakan salah satu bagian dari rantai pasok produk
garmen global. Pabrik Daehan Global Brebes sendiri memproduksi pakaian jadi
sebanyak 2,5 juta lusin per tahun.
Menperin mengapresiasi upaya perusahaan industri yang
tetap berkomitmen untuk berproduksi dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. “Dengan tetap
beroperasi, sektor industri bisa memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional, terlebih dalam kondisi yang kurang menguntungkan
saat ini,” ujarnya.
Dalam masa pandemi
Covid-19, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi hingga 50%, dari total 6.336
karyawan pabrik dan kantor menjadi 3.498 orang. Pabrik juga melakukan kegiatan
produksi hanya dalam satu shift.
Menperin
menyampaikan kepada PT Daehan Global agar terus mempertahankan serta
meningkatkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.
“Tujuannya, agar
kita semua semakin yakin bahwa industri bisa ikut berperan terhadap
penanggulangan Covid-19,” jelasnya.
Kementerian Perindustrian tengah menyusun
pedoman selanjutnya mengenai pelaksanaan aktivitas industri dengan mengutamakan
penerapan protokol kesehatan, terutama setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di berbagai daerah mulai dikurangi.
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum
dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama
pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami
lihat sangat komprehensif,” jelasnya.
Kemenperin juga telah mengeluarkan
aturan-aturan berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam masa Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19. Perusahaan yang masih beroperasi dalam masa PSBB perlu
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat
Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan
Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Covid-19.
Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh
IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatannya serta implementasi protokol
kesehatan kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
setiap minggunya yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8
Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan yang memiliki IOMKI.
Dalam kunjungan tersebut, Menperin juga
meninjau lokasi Kawasan Industri Brebes yang dikelola oleh perusahaan badan
usaha milik negara (BUMN) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero).
Ia menyampaikan, pemerintah pusat akan
terus mengawal investasi agar bisa masuk ke Indonesia, termasuk di sektor
farmasi yang saat ini tengah dijajaki. “Hal ini sejalan dengan target
kemandirian sektor kesehatan, baik industri farmasi maupun industri alat
kesehatan. Masuknya investor akan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri
dan memberikan nilai tambah bagi industri, serta menyerap tenaga kerja yang
juga mendukung pembangunan daerah,” papar Menperin.
Ia menambahkan, dalam memantau kegiatan dan
melakukan pembinaan industri khususnya di masa pandemi Covid-19, Kemenperin
terus bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Dengan dukungan pemda, pengembangan
industri nasional bisa lebih cepat, sehingga bisa menjadi ujung tombak dan
memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB,” pungkasnya.




