Moneter.id – Kementerian
Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin
usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Akun media sosial yang diblokir tersebut
terdiri dari 112 halaman facebook dan 73 akun instagram, sementara domain situs
entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir
262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.
“Pemblokiran ini bertujuan untuk
membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang
berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Kepala
Bappebti Tjahya Widayanti di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini
Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube
yang nantinya akan diblokir.
“Bappebti akan terus mengamati dan
mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah
tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang
perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat
diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hatihati dalam memilih jenis investasi
agar tidak menyesal di kemudian hari,” katanya.
Tjahya menegaskan, untuk mempersempit
ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang
digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka
komoditi ilegal.
“Dengan demikian, diharapkan dapat
meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak
Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan
penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti
untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemblokiran
halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin
bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Apabila domain situs utama tersebut tidak
dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain
situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di
Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.
M. Syist menegaskan kembali, setiap pihak
yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum
memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha
perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan,
pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat
diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan
kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak
tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih
dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut
harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,”
pungkas M. Syist.
Berikut daftar akun media sosial dan domain situs entitas yang diblokir Bappebti pada Mei 2020: