Moneter.id
–
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, Kementerian Perdagangan akan
segera menyusun langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kinerja ekspor
nasional, menyusul kenaikan bea masuk 575 jenis produk yang diberlakukan
Pemerintah Arab Saudi.
Kenaikan bea masuk ditetapkan Pemerintah Arab Saudi
melalui General Authority of Saudi Customs pada 18 Juni 2020 lalu. Kenaikan bea
masuk ini diakibatkan jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya
penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan
penerimaan dari pengenaan pajak.
Kenaikan bea masuk ini meliputi 575 jenis produk,
antara lain produk hewan dan makanan; bahan kimia, plastik dan turunannya;
barang kulit dan turunannya; produk jerami; produk kertas dan turunannya; karpet,
pakaian, kain, benang penutup kepala, dan sepatu; produk marmer dan keramik,
kaca, besi, nikel, tembaga, alumunium, seng dan seluruh produknya; mesin dan
produk mesin, peralatan dan suku cadang listrik, sebagian produk otomotif dan
suku cadangnya; produk peralatan optik, bingkai kaca mata, sebagian produk
furnitur, sebagian produk permainan (game), serta sebagian produk manufaktur.
“Kenaikan bea masuk yang ditetapkan Arab Saudi
berpotensi menekan ekspor negara-negara mitra Arab Saudi, termasuk Indonesia.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian
negara-negara di dunia,” kata Mendag Agus di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Untuk itu, katanya, Kementerian Perdagangan segera
menyusun langkah-langkah strategis untuk menjaga kinerja ekspor nasional. “Salah
satunya, dengan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dengan para perwakilan
perdagangan yang bertugas di wilayah Timur Tengah,” tegas Mendag.
Langkah lainnya yang dapat dilakukan yaitu melalui
kerja sama bilateral. Negara-negara mitra Arab Saudi yang telah memiliki kerja
sama bilateral dikecualikan dari kenaikan bea masuk tersebut.
“Kami juga akan berupaya melakukan pendekatan
bilateral dengan negara-negara mitra dagang agar produk Indonesia kompetitif di
negara tujuan ekspor. Dalam hal ini, kami akan melihat peluang untuk bekerja
sama dengan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council).
Segala upaya akan kami lakukan untuk terus menjaga kinerja ekspor Indonesia,”
jelas Mendag.
Mendag Agus juga menyampaikan agar para pelaku ekspor
tetap mempertahankan optimismenya menghadapi tantangan ini. “Kami juga meminta
para pelaku ekspor untuk terus mengelaborasi peluang yang ada untuk masuk ke
wilayah Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, dengan meningkatkan daya saing
produk ekspor Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak
terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia. Beberapa produk yang terdampak,
antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen
menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen
menjadi 8-10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS
73) naik dari 5 persen menjadi 8-20 persen.
“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk
produk-produk tersebut mencapai lebih dari USD 624 juta dan belum termasuk
produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea
masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini
tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,”
jelas Kasan.
Namun, lanjut Kasan, ada produk-produk ekspor unggulan
Indonesia yang tidak terdampak kenaikan bea masuk tersebut. Di antaranya,
produk sawit dan turunannya (HS 15), produk kayu (HS 44), serta produk daging
dan ikan (HS 16).
Selain itu, produk vitamin, makanan laut, beras, sayur
dan buah-buahan, serta berbagai macam produk yang mendukung peningkatan
imunitas tubuh masih diberikan relaksasi impor oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kita harus bisa memanfaatkan peluang pasar dengan
sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekspor produk-produk unggulan yang tidak
terkena kenaikan bea masuk tersebut,” imbuh Kasan.
Pada periode Januari-April 2020 total perdagangan
Indonesia Arab Saudi tercatat sebesar USD 1,55 miliar. Pada 2019 total
perdagangan kedua negara tercatat sebesar USD 5,07 miliar dan pada 2018
tercatat sebesar USD 6,13 miliar.
Sementara ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada periode Januari-April
2020 tercatat sebesar USD 519,86 juta. Pada 2019 total ekspor Indonesia ke Arab
Saudi tercatat sebesar USD 1,50 miliar dan pada 2018 tercatat sebesar USD 1,22
miliar.
Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Arab Saudi
meliputi otomotif, produk ikan, sawit dan turunannya, produk kayu, karet, dan
produk kertas.
Neraca perdagangan Indonesia periode Januari-Mei 2020
tercatat surplus sebesar USD 4,31 miliar dengan sumbangan terbesar berasal dari
surplus nonmigas senilai USD 7,67 miliar. Pada periode tersebut, ekspor
Indonesia mencapai USD 64,46 miliar dengan nilai ekspor nonmigas sebesar USD
60,97 miliar.
Adapun lima negara tujuan ekspor nonmigas terbesar
Indonesia pada periode tersebut yaitu India, Singapura, Jepang, Amerika
Serikat, dan Tiongkok.




