Moneter.id
– Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah Indonesia akan terus berjuang mempertahankan
kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa
di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kata, Mendag Lutfi, Pemerintah Indonesia menyesalkan
langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan Panel WTO pada 14 Januari 2021 untuk
menyelesaikan kasus tersebut.
“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum
penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus
berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan
nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas
ke depan,” tegas Mendag Lutfi saat memberikan keterangan pers secara virtual di
Jakarta, Jumat (15/1).
Menyikapi langkah Uni Eropa tersebut, Pemerintah
Indonesia berpandangan Uni Eropa telah salah memahami dan mengartikan kebijakan
Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses
konsultasi pada 2020 lalu.
Meski demikian, menurut Mendag Lutfi, Indonesia
berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat
untuk menguji (exercising) kebijakan
anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.
“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum
akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah
Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses
baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021,” lanjut
Mendag Lutfi.
Selain itu, ke depannya Indonesia juga tidak keberatan
dan siap berkolaborasi dengan Uni Eropa dalam menciptakan nilai tambah di
sektor besi baja. Indonesia adalah penghasil besi baja kedua terbesar di dunia
setelah Tiongkok.
Pada Januari-November 2020, sektor besi baja merupakan
penyumbang ekspor terbesar ke-3 setelah minyak kelapa sawit dan batu bara
dengan nilai USD 9,6 miliar. Ini adalah bagian dari transformasi Indonesia,
yang semula merupakan negara penghasil barang mentah dan setengah jadi, kini
menjadi penghasil barang industri dan industri berteknologi tinggi.
Pemerintah juga akan berupaya maksimal dalam mengawal
proses litigasi untuk menyelesaikan kasus ini dan tetap membuka komunikasi
lebih lanjut dengan Uni Eropa.
“Indonesia selalu siap berkonsultasi apabila Uni Eropa
menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan Indonesia,
termasuk dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam mineral,” lanjut Mendag
Lutfi.
Pemerintah berkeyakinan kebijakan pengelolaan sumber
daya mineral yang ditetapkan dalam legislasi dan peraturan perundang-undangan
yang ada bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam mineral (sustainability).
Selain itu, juga dapat mendorong partisipasi Indonesia
dalam rantai nilai global yang akan mendukung perekonomian nasional dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada prinsipnya, Pemerintah berkeyakinan kebijakan
yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan komitmen ataupun prinsip-prinsip di
tingkat internasional.
Terkait kasus sengketa DS 592, Uni Eropa sebelumnya
mengajukan permintaan konsultasi pada 22 November 2019 sebagai respons
diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1
Januari 2020.
Uni Eropa menilai kebijakan Pemerintah Indonesia
tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing
industri baja di Uni Eropa.
Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui
Indonesia pada 29 November 2019 dan pertemuan telah dilaksanakan pada 30 dan 31
Januari 2020.