Moneter.id
–
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran perintahkan untuk menghentikan
seluruh aktivitas penambangan pasir laut perairan di sekitar Pantai Ujung
Pandaran Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ini pasti saya tolak. Saya ingin di Ujung
Pandaran itu dikelola menjadi objek wisata kita bersama. Jadi, bersama-sama
kita tolak. Ini bisa merusak lingkungan apalagi Ujung Pandaran merupakan aset
pariwisata kita,” kata Sugianto, Jumat (26/2).
Pernyataan itu disampaikan Sugianto setelah adanya
kabar tentang adanya izin penambangan di kawasan Pantai Ujung Pandaran. Kabar
ini baru didapat karena, kini pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan
pemerintah pusat.
“Saat ini saja pantai yang berjarak sekitar 85
kilometer dari pusat kota Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur itu
semakin rusak akibat terus digerus abrasi,” kata Sugianto.
Sugianto akan
segera mengirim surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) serta presiden sebagai penegasan penolakan pemerintah daerah
terhadap rencana penambangan tersebut.
Dia meminta penambangan yang kabarnya mendapatkan izin
seluas 25.000 hektare itu tidak dilaksanakan.
“Kalau saya mau mengeluarkan izin di Ujung
Pandaran, kenapa tidak sejak saya dulu (saat pengelolaan pertambangan masih
menjadi kewenangan pemerintah provinsi) saat orang meminta. Tapi saya tidak mau
karena pertimbangan dampak lingkungannya,” ujar Sugianto.
Sugianto mengajak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Timur juga menolak penambangan tersebut. Pantai Ujung Pandaran merupakan aset
pariwisata daerah yang harus dijaga kelestariannya, termasuk dari dampak
aktivitas usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sugianto juga mengajak pemerintah kabupaten untuk
bersama-sama menjaga kondusivitas daerah agar investor dan wisatawan tertarik
datang ke daerah ini. Investor dan wisatawan akan datang jika kondisi daerah
selalu aman dan kondusif.
Sementara itu berdasarkan data, terkait dugaan adanya
penambangan pasir di tengah laut Ujung Pandaran pernah mencuat pada Agustus
2017 lalu. Saat itu warga desa setempat memprotes karena menuding ada
pengerukan pasir di tengah laut sehingga memicu makin parahnya abrasi di pantai
itu.
Rencana izin penambangan pasir sebelumnya sempat
disosialisasikan, namun saat itu juga warga menolaknya karena khawatir
berdampak buruk terhadap lingkungan dan hasil tangkapan ikan. Pasir yang
dikeruk itu diduga dibawa untuk kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta.
Pemerintah daerah pun saat itu mengakui ada izin usaha
pertambangan pasir laut yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
untuk tiga perusahaan pada 2015 lalu dengan luas masing-masing 5.000 hektare.
Saat itu pemerintah provinsi sempat mengirim tim ke
Pantai Ujung Pandaran untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Namun setelah
itu, masalah ini tidak terdengar lagi kelanjutannya.




