Moneter.id
– Menteri
BUMN Erick Thohir akan merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara
(PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan
kegiatan korporasi.
“Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN
agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara
proses,” kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).
Pada aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani
oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN.
Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk
menyepakati penugasan tersebut.
“Jadi tidak ada area abu-abu karena kami
mengharapkan bussines process, bukan project base,” kata Erick Thohir.
Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki
ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan
menjadi beban bagi perusahaan BUMN.
PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat
pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja,
karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan
kementerian.
Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian,
perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang
transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus
hukum.
“Kami ingin menghilangkan proses-proses yang
tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi,” kata Erick
Thohir.
Diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan
anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun
2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19. (Ant)




