Kamis, Oktober 15, 2026

Daftar pinjol yang terdaftar dan memiliki izin OJK

Must Read

Moneter –
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal ditengah masyarakat membuat resah kita
semua. Pasalnya, pinjol
cenderung lebih merugikan alih-alih membantu nasabahnya. 
Oleh karena itu,
penting untuk diketahui masyarakat luas daftar dan status pinjol yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari laman
resmi www.ojk.go.id berikut daftar pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan mempunyai izin usaha di OJK : 

Berikut
kami sertakan daftar pinjaman 
online resmi yang sudah terdaftar dan
mempunyai izin usaha dari OJK:


Berikut
daftar pinjaman 
online yang terdaftar di OJK:

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Dari Tapak ke Agenda Global: Hukum Rakyat sebagai Alternatif di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis

Di tengah konflik agraria, krisis ekologis, dan persoalan pengakuan hak masyarakat adat, hukum yang dibentuk negara belum selalu mampu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img