MONETER
– Bank Indonesia (BI) mencatat terdapat sebanyak 25 bank yang masuk sebagai
peserta gelombang ke-4 BI-Fast, sehingga kini total peserta mencapai 77 bank
dan mewakili 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
“Hal tersebut merupakan hasil dari komitmen BI
dalam mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yaitu melalui perluasan
peserta BI-Fast,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di
Jakarta, Senin (29/8/2022).
Pada gelombang ke-4 ini, BI menambah layanan
kebanksentralan melalui BI-Fast untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank
Indonesia di bidang moneter, makroprudensial serta sistem pembayaran dan
pengelolaan uang Rupiah.
Dengan semakin luasnya kepesertaan BI-Fast maka
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholder BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang Cepat,
Mudah, Murah, Aman dan Andal (CEMUMUAH).
Layanan BI-Fast secara bertahap akan diperluas
mencakup layanan bulk credit, direct debit serta request for payment sekaligus cross
border retail payment.
BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan BI-Fast yang akan
menjadi backbone infrastruktur sistem
pembayaran ritel masa depan.
BI pun berkomitmen terus memperkuat sinergi
kebijakan dan implementasi BI-Fast dengan pelaku industri dalam rangka
mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) Nasional.
Selain itu, BI juga berharap para pelaku industri
akan terus berinovasi dengan mengoptimalkan nilai tambah dari layanan BI-Fast yang berorientasi konsumen untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan. “Ini
sekaligus mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui efisiensi transaksi,”
ujar Erwin.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran
yang disediakan oleh BI dan dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan
industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel
masyarakat.
Implementasi BI-Fast oleh peserta kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan
strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi
masing-masing nasabah.




