MONETER
–
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkomitmen menjaga stabilitas harga ayam
ras hidup (livebird) yang saat ini
sedang mengalami penurunan di tingkat peternak.
Berdasarkan informasi peternak, penurunan harga
tersebut mencapai Rp15.000 sampai dengan Rp16.000/kg di tingkat peternak, di
bawah harga pokok produksi (HPP) peternak.
Mengantisipasi hal ini, Kementerian Perdagangan
bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar rapat koordinasi dengan
perwakilan BUMN dan pelaku usaha peternakan unggas terintegrasi (integrator) di
Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin (12/9/2022).
“Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dan
bekerja sama dengan Bapanas untuk menciptakan ekosistem perunggasan broiler
yang kondusif, khususnya bagi peternak skala mikro dan kecil. Dalam jangka
panjang, diharapkan ekosistem perunggasan yang terbentuk akan berdampak positif
bagi seluruh pelaku usaha di setiap sektor dalam industri perunggasan serta
masyarakat umum selaku konsumen,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Ia mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan
Kementerian Perdagangan untuk menjaga stabilitas harga yang wajar untuk
livebird di tingkat peternak. Salah satunya dengan mendorong BUMN pangan untuk
mendapatkan alokasi importasi indukan ayam ras (grand parent stock/GPS) yang proposional sehingga menjadi instrumen
stabilisasi harga bibit ayam ras (day old
chick/DOC) yang menjadi salah satu komponen input produksi yang memberikan
andil besar terhadap HPP Peternak.
“Diharapkan adanya alokasi yang proposional tersebut
peternak dapat lebih mudah memperoleh akses untuk DOC dengan harga terjangkau.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga meminta perusahaan perunggasan
terintegrasi untuk mendukung pemerintah dalam menjaga stabilitas baik harga
livebird maupun input produksi, seperti bibit ayam ras dan pakan,” ujar Mendag.
Dirinya berharap, sinergi dan komitmen dari semua
pemangku kepentingan terkait dapat menjaga stabilitas harga livebird di tingkat
peternak dengan harga wajar.
“Stabilitas harga livebird yang terjaga akan berdampak
tercapainya ekosistem industri ayam ras yang kondusif, baik bagi peternak,
perusahaan terintegrasi, maupun bagi masyarakat selaku konsumen,” pungkas
Mendag.




