MONETER
– Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian
swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang
Yong, Senin (6/3/2023).
“Perjanjian BCSA memungkinkan dilakukannya
pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral
hingga senilai 10,7 triliun Won Korea Selatan (KRW) atau Rp115 triliun,” tulis
keterangan resmi BI.
Selain itu, tulisnya, kesepakatan itu bertujuan
untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang
bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung
penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua
negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan
regional.
Diketahui, perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia
dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah
beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan
berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret
2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian tersebut
merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang
keuangan antara kedua bank sentral.




