Moneter.id – Jakarta
– Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut merupakan upaya
strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal
di Indonesia saat ini.
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap
entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan
berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial,
maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko disiaran
pers yang diterima moneter.id, Kamis
(6/7/2023).
Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran
investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah
Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat
dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Baca
juga: Bappebti: Jumlah Investor Kripto Sebanyak 17,4 Juta
Individu Pada Mei 2023
Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian
hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang
diterbitkan oleh Bappebti. “Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada
di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat
dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara
masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan
Aldison menambahkan, “Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok
perdagangan berjangka. Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi
perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan
berjangka. Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi
pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi
keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana,
bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” urai Aldison.
Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah
penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan
skema member get member. Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan
mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level
Marketing (MLM).
Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih
waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam
waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. Perdagangan berjangka
bersifat high risk, high return.
Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi
menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.
“Untuk itu, sebelum memutuskan
berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta
mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui
legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses
melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,”
tutup Aldison.
Daftar domain situs web entitas tanpa perizinan Bappebti dapat dicek disini.