Moneter.id – Jakarta
– Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan
pelantikan pengurus baru terhadap Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh yang diselenggarakan
di Kota Banda Aceh.
Pelantikan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI wilayah
Aceh ini menjadi periode yang kedua kalinya setelah diawali dengan kepemimpinan
Yudi Setiawan pada periode 2022-2023, dan dilanjutkan oleh Suhad yang
diamanahkan untuk menjadi Ketua Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh, untuk masa
bakti 2024-2026 mengikuti masa bakti kepengurusan AASI pusat.
Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh, Suhad mengucapkan rasa sukur dan terima kasih kepada seluruh
perusahaan Anggota AASI serta jajaran Pengurus Pusat AASI untuk melanjutkan
estafet kepengurusan AASI di Aceh.
Suhad juga mengingatkan mengenai
tanggung jawab besar dalam mengembangkan dan mempromosikan prinsip-prinsip
asuransi syariah yang bersumber dari nilai-nilai Islam.
“Kita menyadari bahwa
asuransi syariah bukan hanya alat keuangan semata, melainkan juga sarana untuk
mewujudkan keadilan, kesolidan sosial, dan saling bantu dalam masyarakat,” ujarnya disiaran persnya, Kamis (11/1/2024).
Katanya, dengan seiring dengan pertumbuhan pesat industri asuransi syariah di Bumi Serambi
ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan
terbesar adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang
asuransi syariah serta manfaatnya di Aceh.
“Oleh karena itu,
sebagai perwakilan asosiasi di Aceh, kita perlu bersatu untuk mengembangkan
program edukasi yang efektif, baik untuk masyarakat umum maupun para
profesional di industri ini,” bebernya.
Selain itu, Suhad juga menekankan pentingnya kolaborasi antar anggota asosiasi. Dengan
bergandengan tangan dan saling mendukung, kita dapat memperkuat industri
asuransi syariah secara keseluruhan, serta mengajak untuk saling berkomitmen
dalam menjalankan tugas di kepengurusan dengan integritas, transparansi, dan
kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
Sementara, Kepala Kantor OJK
Aceh, Yusri berharap dengan
dilantiknya Pengurus AASI Aceh dapat bersama-sama membangun asuransi syariah di
Aceh. Kemudian, dengan disahkannya UU
P2SK yang baru-baru ini diamanatkan oleh pemerintah kepada OJK sangat banyak
amanatnya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi.
“Termasuk market conduct dan berbagai pengaduan
yang terjadi di masyarakat. Sehingga untuk ke depannya diperlukan komunikasi
aktif bersama kawan-kawan pelaku usaha asuransi syariah di Aceh,” kata Yusri.
Jelasnya, OJK dapat langsung
mengeksekusi apabila terdapat LJK baik syariah maupun non syariah yang melakukan
pelanggaran aturan, hal ini tentu menjadi tugas yang berat, sehingga harapannya
dengan adanya kepengurusan baru AASI di Aceh, OJK Aceh dapat lebih dekat dengan
industri asuransi syariah di Aceh. Namun demikian, mengenai laporan terkait banyaknya
asuransi konvensional yang masih beroperasi di Aceh bukan merupakan kewenangan
OJK Aceh, karena kewenangan untuk mengurus agar lebih taat pada aturan Qanun
Aceh adalah dari Pemerintah Daerah Aceh.
Diketahui, pembentukan kepengurusan
Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh telah mendapat restu dan dukungan dari Wali
Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud al-Haythar, Majelis Permusyawaratan Ulama
(MPU) Aceh, dan Dewan Syariah Aceh (DSA) pada tahun 2022 silam, serta pada saat
itu juga bertepatan dengan momen Milad AASI dengan menghadirkan para Direksi
dan pemangku kepentingan industri asuransi syariah ke Aceh.
AASI memandang kehadiran dan keterwakilan kepengurusan
di wilayah Aceh sangat perlu dengan pembentukan dan pendirian Kantor Perwakilan
AASI wilayah Aceh, dengan memperhatikan pemberlakuan Qanun Aceh nomor 11 tahun
2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan hadirnya aturan tersebut kini AASI menjadi
satu-satunya lembaga yang hadir sebagai wadah yang menaungi industri asuransi
syariah yang terdapat di Aceh. AASI juga mendukung dan berharap implementasi
Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 dalam memberikan kekuatan baru, energi baru, dan
penguatan asuransi syariah sebagai penunjang pengerak sektor industri halal.
AASI terus berharap implementasi dari pelaksanaan
aturan tersebut dapat berjalan di Aceh, sesuai pula dengan Peta Jalan
Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023- 2027 yang telah
dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peta jalan tersebut memiliki program startegis, salah
satunya adalah pengembangan produk asuransi umum yang disesuaikan dengan
kebutuhan industri halal (termasuk LJK syariah), ramah lingkungan, muslim
lifestyle dan berorientasi ekspor, yang mana indikatornya adalah 50% perusahaan
asuransi syariah telah mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri
halal pada tahun 2027.
AASI melihat bahwa terdapatnya upaya-upaya dan wacana
pengembalian beroperasinya non-syariah merupakan suatu hal yang
kontra-produktif, terlebih juga dengn telah berlakunya aturan mengenai
pemisahan unit syariah (Spin-Off) sebagaimana termaktub dalam POJK 11
tahun 2023, dengan batas waktu spin off hingga 31 Desember 2026
mendatang.
Sehingga sudah sangat wajar apabila
perusahaan-perusahaan asuransi syariah berdiri secara mandiri di wilayah Aceh dengan
melihat potensi dan arah perkembangan ekonomi syariah ke depannya.
Tujuan yang sangat penting bagi AASI dengan kehadiran
kepengurusan AASI di wilayah Aceh adalah untuk meningkatkan pemahaman asuransi
syariah melalui literasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Aceh, serta
mendukung upaya-upaya berupa edukasi untuk meningkatkan literasi tersebut.
Hadirnya AASI juga sebagai penjembatan informasi antara perusahaan asuransi syariah dengan Pemerintah Aceh dan
seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah di Aceh.
Kemudian, lembaga di Aceh seperti perbankan, pegadaian
dan lain- lain perlu kehadiran lembaga asuransi syariah untuk back up,
tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Pada tahun 2024 ini, dalam rangka untuk
meningkatkan literasi dan dukasi asuransi syariah, OJK Aceh ingin berkaloborasi
dengan perusahaan asuransi syariah di Aceh pada bulan Oktober mendatang, karena
bulan tersebut merupakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK).
“Melalui AASI Kantor
Perwakilan Wilayah Aceh, saya berharap kita bisa bersama-sama dapat melakukan
sesuatu yang positif untuk Aceh, seperti melakukan edukasi karena literasi
terhadap keuangan masih memiliki gap 40% dari keseluruhan penduduk Aceh,” tungkas Suhad.




