Moneter.id – Puing-puing hitam masih
berserakan di Blok Barat Pasar Inpres Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera
Barat pasca kebakaran yang menghanguskan sebanyak 267 unit toko pada akhir
Agustus 2025 lalu.
Kebakaran tersebut meninggalkan duka pedagang dan kekhawatiran lebih
besar yaitu marwah Minangkabau ikut terancam.
“Musibah ini bukan sekadar kebakaran pasar. Ia adalah ujian bagi
adat, tanah ulayat, dan identitas Minangkabau,” kata Ninik mamak Koto Nan Ampek
diketerangan resminya yang diterima, Selasa (9/9/2025).
Diketahui, Pasar Inpres Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berdiri
sejak 1976 di atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Ampek. Lahan komunal ini
merupakan pusaka kaum, dijaga oleh ninik mamak, dan hanya bisa digunakan
berdasarkan kesepakatan adat.
Kebakaran yang meluluhlantakkan ratusan toko memicu desakan agar
perjanjian lama antara pemerintah dan kaum adat diperbarui. “Perjanjian lama
tidak lagi relevan. Siriah pulang ke gagangnya, pinang pulang ke tampuknya.
Semua harus kembali pada kesepakatan asal yang benar,” tegas Hendra Yani Dt.
Rajo Imbang, salah seorang ninik mamak terkemuka Koto Nan Ampek.
Para ninik mamak menegaskan, mereka tidak menolak revitalisasi Pasar
Inpres. Namun, pembangunan kembali hanya bisa berjalan bila hak ulayat
dihormati dan ninik mamak dilibatkan.
“Revitalisasi pasar tidak semata soal bangunan fisik. Ia harus
ditopang dengan kesepakatan adat yang sah. Pemerintah wajib menggandeng ninik
mamak dalam setiap tahap perencanaan,” ujar Dt. Rajo Imbang.
Bagi masyarakat Minang, tanah ulayat dan adat bukan sekadar aset
materi, melainkan identitas dan harga diri. Pepatah lama tetap jadi pijakan:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Budayawan Minang berulang kali mengingatkan hilangnya tanah ulayat
berarti melemahkan identitas Minangkabau. Mengabaikan ninik mamak sama saja
dengan menghapus ruh adat.
“Ninik mamak adalah kelompok penentu setiap keputusan yang
menyangkut hajat orang banyak,” tulis peneliti Jamil (2015). Itu sebabnya,
ancaman terhadap seorang datuak dipandang sebagai ancaman terhadap seluruh kaum.
Pepatah Minang mengingatkan: “Alam takambang jadi guru.” Bila
kearifan adat diabaikan, masyarakat kehilangan “guru” tempat bercermin. Api
pasar boleh padam, tapi api kepentingan yang mengabaikan adat bisa membakar
jati diri Minangkabau.
Sementara itu, Dt. Rajo Imbang mengajak masyarakat ranah dan rantau
bersatu menjaga adat. “Persatuan Minang diuji ketika adat terancam. Kini
saatnya kita tunjukkan bahwa Minangkabau tetap kokoh dengan adat dan syarak
sebagai penopang. Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang,” katanya.
Para ninik mamak menyerukan agar pemerintah menempatkan adat di
garis depan revitalisasi. Dengan begitu, pembangunan pasar bisa berjalan tanpa
mencederai marwah. Sejumlah point rekomendasi adat untuk revitalisasi Pasar
Inpres :
Pertama, perjanjian adat baru antara
pemerintah dan ninik mamak terkait tanah ulayat Pasar Inpres. Kedua, keterlibatan
ninik mamak dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Ketiga, revitalisasi berbasis falsafah
adat, termasuk desain dan tata ruang yang selaras dengan nilai Minang. Keempat,
perlindungan marwah ninik mamak dari ancaman dan tekanan. Kelima, edukasi
generasi muda Minang agar nilai adat tidak tercerabut oleh modernisasi. Dan
terakhir, rapat akbar adat pasca kebakaran sebagai momentum konsolidasi ranah
dan rantau.
Menurutnya, sejarah membuktikan Minangkabau tegak karena adat dan
syarak berjalan beriringan. Filosofi “bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek
mufakat” adalah jalan keluar dari setiap krisis.
“Kebakaran Pasar Inpres bisa menjadi awal penyatuan kembali semangat
gotong royong Minang. Api boleh membakar kios, tapi jangan biarkan membakar
marwah adat,” tegas Dt. Rajo Imbang.




