Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izzudin Al Farras Adha, menilai sejumlah pasal dalam perjanjian tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia di sektor ekonomi digital berpotensi merugikan Indonesia dalam beberapa aspek strategis.
Menurutnya, implikasi pertama adalah potensi hilangnya tambahan penerimaan negara di tengah tekanan anggaran, lantaran Indonesia tidak dapat mengimplementasikan pajak atas jasa digital serta bea terhadap produk digital yang ditransmisikan secara elektronik oleh perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Tanah Air.
Kedua, perjanjian tarif resiprokal tersebut berdampak negatif terhadap media berita nasional, terlebih di tengah gempuran AI, berita palsu, dan minimnya kompensasi yang layak bagi para jurnalis karena ketiadaan pembayaran lisensi, pembagian data pengguna, dan bagi hasil dari perusahaan platform Amerika Serikat yang menayangkan konten berita dari perusahaan media berita Indonesia.
Hal ini turut berkontribusi pada penurunan kualitas demokrasi akibat semakin rapuhnya salah satu pilar demokrasi, yakni media massa.
Ketiga, perjanjian tersebut menempatkan posisi Indonesia berada di bawah ketiak Amerika Serikat karena sejumlah pasal mengharuskan Indonesia berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Amerika Serikat, di mana hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Jadi, Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat-Indonesia sebagai alat menggerus kedaulatan digital Indonesia akibat pengaruh negara asing, di mana Presiden sering menyampaikan bahaya antek asing di Indonesia.




