Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuka seleksi untuk mengisi posisi Direktur Utama Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2023–2028. Proses ini diumumkan melalui Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota dewan direksi untuk jabatan Direktur Utama PAW.
Panitia seleksi terdiri dari tujuh orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan dewan pengawas. Mereka adalah Rosarita Niken Widiastuti, Yuliandre Darwis, Idy Muzayyad, Mashoedah, Setya Utama, Geryantika Kurnia, serta Agus Sudibyo. Dalam rapat perdana pada 21 April 2026, Rosarita Niken Widiastuti ditetapkan sebagai ketua pansel dan Yuliandre Darwis sebagai sekretaris.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, memastikan proses seleksi akan berjalan terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024. “Seleksi ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan untuk menjaga kesinambungan kerja, fungsi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” ujar Niken.
Ketua pansel Rosarita Niken Widiastuti menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya seleksi.
“Seluruh tahapan seleksi secara transparan dan terbuka serta diumumkan secara resmi melalui laman tvri.go.id. Saya mengajak publik aktif memantau proses seleksi tersebut,” kata Niken.
Adapun sejumlah persyaratan umum telah ditetapkan bagi calon Direktur Utama, antara lain memiliki integritas, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan media massa lain. Kandidat juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan bukan anggota maupun pengurus partai politik.
Seleksi ini turut membuka peluang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TVRI maupun instansi pemerintah lainnya. Namun, pelamar dari kalangan PNS harus memenuhi syarat tambahan seperti memiliki pangkat minimal IV/b, pengalaman jabatan struktural setara eselon II selama minimal tiga tahun, serta mendapatkan izin dari atasan langsung dan bebas dari hukuman disiplin.
Melalui seleksi ini, TVRI menargetkan terpilihnya pemimpin baru yang mampu menjaga keberlanjutan kinerja lembaga sekaligus memperkuat peran sebagai penyiaran publik di Indonesia.




