General Manager Pengembangan Dompet Dhuafa, Bobby P. Manullang, menegaskan pentingnya transformasi mendasar dalam pengelolaan zakat dan dana sosial Islam.
Menurutnya, lembaga zakat tidak lagi cukup berfokus pada penyaluran bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi harus berkembang menjadi pengelola dana umat yang mampu menciptakan modal kemandirian bagi para mustahik. Salah satu strategi yang diusung adalah mengonversi dana umat menjadi aset sosial produktif seperti rumah sakit dan sekolah berbasis wakaf yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Bobby menjelaskan bahwa aset wakaf produktif tidak hanya menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan ekosistem ekonomi syariah melalui rantai pasok yang luas.
Dengan prinsip wakaf yang melarang aset diperjualbelikan atau dipindahtangankan, aset tersebut menjadi portofolio sosial jangka panjang yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial Islam.
Untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem tersebut, Dompet Dhuafa mengembangkan konsep Sharia Blended Finance, yakni skema pembiayaan yang mengombinasikan dana zakat dan dana wakaf.
Dalam model ini, dana zakat dimanfaatkan untuk membantu subsidi layanan kesehatan melalui skema BPJS yang bersifat revolving, sedangkan dana wakaf digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti rumah sakit dan fasilitas sosial lainnya. Bobby menilai pendekatan ini mampu mengoptimalkan manfaat kedua instrumen filantropi Islam secara bersamaan.
Selain itu, Bobby mengungkapkan bahwa komposisi donatur Dompet Dhuafa kini didominasi oleh generasi milenial berusia 24 hingga 35 tahun dengan porsi lebih dari 48 persen. Ia melihat tren tersebut sebagai investasi strategis untuk menjaga keberlanjutan gerakan filantropi Islam di masa depan.
Sebagai langkah lanjutan, ia juga mendorong adanya relaksasi regulasi agar aset wakaf dapat lebih mudah dimanfaatkan sebagai jaminan (kolateral) di sektor perbankan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuka akses pembiayaan komersial bagi lembaga sosial sehingga pengembangan aset wakaf produktif dapat dilakukan dalam skala yang lebih besar demi meningkatkan kesejahteraan umat.




