Industri pergadaian tengah mencatat pertumbuhan bisnis yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun pada Juli 2026, melonjak 50,73% secara tahunan. Di tengah ekspansi tersebut, regulator memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan gadai swasta untuk memperluas operasional ke seluruh Indonesia.
Terbaru, OJK menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional bagi PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Persetujuan tersebut masing-masing diterbitkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 pada 18 September 2026 dan S-80/PL.02/2026 pada 21 September 2026.
Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ekspansi ini tetap harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
OJK memberikan persetujuan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan serta melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Pertumbuhan penyaluran pinjaman menjadi salah satu indikator besarnya potensi pasar pergadaian nasional. Dari total Rp160,78 triliun pinjaman yang disalurkan pada Juli 2026, sebanyak Rp136,39 triliun atau 84,43% berasal dari produk gadai.
Besarnya dominasi produk gadai menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis agunan masih menjadi penggerak utama bisnis pergadaian. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memiliki cakupan nasional, kapasitas industri untuk menjangkau pasar di luar wilayah operasional sebelumnya juga berpotensi meningkat.
Dari sisi pendanaan, industri pergadaian juga mengalami pertumbuhan signifikan. OJK mencatat sumber pendanaan perusahaan pergadaian mencapai Rp126,93 triliun pada Juli 2026, tumbuh 65,71% secara tahunan.
Pinjaman yang diterima menjadi sumber pendanaan terbesar dengan nilai Rp111,46 triliun atau 87,81%. Sementara itu, surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19% dari total sumber pendanaan.
Ekspansi cakupan usaha tersebut bukan yang pertama dilakukan OJK. Sebelumnya, regulator telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia yang sebelumnya bernama PT Gadai Sakti Jakarta, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Kehadiran lebih banyak perusahaan dengan cakupan nasional membuat struktur industri pergadaian semakin beragam. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut melengkapi keberadaan PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam menyediakan layanan pembiayaan kepada masyarakat.
OJK juga menyebut masih terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.
Perluasan skala usaha tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal dan terdaftar. Bagi industri, peningkatan cakupan wilayah juga membuka ruang untuk memperbesar basis nasabah dan memperluas penetrasi layanan pembiayaan formal.
“OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” kata OJK.




