Ekonomi syariah semakin terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Widyawati, mengungkapkan sebanyak 27 provinsi telah memasukkan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, sebanyak 23 provinsi telah menjadikan sertifikasi halal sebagai indikator pembangunan, sedangkan 20 provinsi menggunakan indikator aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Di tingkat nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah memuat lima arah kebijakan ekonomi syariah, meliputi industri dan UMKM halal, ekspor halal dan kerja sama internasional, ekosistem halal, keuangan syariah, serta ekosistem syariah.
Rosy menegaskan, kebijakan ekonomi syariah perlu dijaga keberlanjutannya karena telah tertuang dalam dokumen perencanaan yang ditetapkan melalui undang-undang. Dengan demikian, kepemimpinan berikutnya berkewajiban melanjutkan arah kebijakan tersebut agar pembangunan ekonomi syariah berjalan secara konsisten.
Menurut Rosy, pengembangan ekonomi syariah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah. Pasalnya, urusan tersebut merupakan urusan konkuren yang membutuhkan sinergi lintas pemerintahan. Meski kelembagaan ekonomi syariah telah terbentuk dari tingkat pusat hingga daerah, ia menilai masih diperlukan penggerak yang mampu menyatukan berbagai pihak agar program berjalan lebih terpadu.
Dalam hal ini, Rosy mendorong Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) menjadi forum kolaborasi untuk memetakan keunggulan komparatif setiap daerah, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu daerah mengembangkan potensi ekonomi syariah sesuai karakteristik dan keunggulan masing-masing.
Rosy menilai, penguatan kolaborasi pusat dan daerah menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai pasar bagi produk halal dan layanan keuangan syariah, tetapi juga mampu menjadi produsen yang kompetitif. Upaya tersebut sejalan dengan target Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029.




