Rabu, April 22, 2026

Tarif Taksi Online Mengacu dari Taksi Konvensional

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Hasil kesepakatan dari daerah itu, nantinya akan diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk segera diberlakukan. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Elly Adriani Sinaga, Selasa (21/3) mengatakan, tarif batas atas dan batas bawah taksi konvensional sebetulnya telah diatur pemerintah. Sedangkan formula untuk taksi online, ungkapnya, akan mengacu pada formula tarif taksi konvensional.

“Sekarang kan, sebenarnya yang taksi biasa sudah ada batas tarifnya tuh. Formulasinya sudah ada, kuota juga sudah ada. Terus kan, nanti dia sifatnya range, ada batas atas dan batas bawah,” kata Elly. 

Elly melanjutkan, penyusunan tarif yang disepakati akan menghitung berbagai macam faktor. Di antaranya, seperti biaya operasi kendaraan dan aspek lainnya yang akan menentukan margin, atau keuntungan.

“Yang online, memang belum kita hitung. Kalau taksi reguler, kan sudah ada. Itu aja sudah, formatnya sama. Polanya kan sudah ada dan aturannya juga ada, ya kira-kira seperti itu,” ucapnya. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menambahkan, pihaknya hanya menyediakan landasan hukum melalui beleid tersebut. Penerapannya, nanti tergantung dengan kesepakatan dari Pemerintah Daerah.

“Kalau tarif dan kuota itu dengan Permen 32 adalah landasan hukumnya dan nanti tergantung kaidah yang disepakati, misalnya satu kilo meternya adalah Rp1 ribu, atau nanti seperti apa. Jadi, nanti ada dasar hukum bagi Polda untuk menegakkan hukum,” tutup Budi.

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Faktor-faktor Penting untuk Meningkatkan Ranking Website

Dalam dunia digital marketing, search engine optimization (SEO) menjadi kunci utama untuk meningkatkan visibilitas website di mesin pencari. Namun,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img