Moneter.co.id – Menteri
Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen Pemerintah mendorong pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka
komoditi dalam memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan
pajak, khususnya penempatan dana repatriasi pengampunan pajak dalam kegiatan
perdagangan berjangka komoditi.
Mendag Enggar mengatakan, adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang
masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai
alternatif investasi.
“Oleh karena itu, Bappebti Kemendag memberikan peluang
bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasi di bidang
perdagangan berjangka bagi pemilik modal sekaligus mengeluarkan peraturan untuk
pelaksanaan transaksi kontrak berjangka,” ujar Mendag Enggar diketerangan tertulis yang Moneter.co.id terima, Kamis (13/4)
Peraturan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak
Berjangka Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mulai
diberlakukan pada 22 Maret 2017.
“Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan
landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang
produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagai pelaksana
undang-undang pengampunan pajak. Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Bappebti
dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak,” lanjut Enggar.
Pokok-pokok yang
diatur dalam Perka Bappebti antara lain, pelaksaaan transaksi kontrak berjangka
komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka untuk penerimaan
dana nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunana pajak, serta tat
acara penetapan dan kewajiban pialang berjangka.
Dituangkan
pula pengaturan dokumen yang wajib diminta pialang berjangka dalam proses
pembukaan rekening nasabah dan pengaturan pengelolaan dana nasabah oleh pialang
berjangka yang mengatur pialang berjangka wajib membuka rekening terpisah.
Rekening terpisah ini khusus untuk menampung dana nasabah pada Bank Persepsi
dan melaporkan posisi investasi nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan.
“Selain itu, Pialang Berjangka wajib menempatkan 100%
dana nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka dan Lembaga Kliring dimaksud wajib
membuka rekening terpisah khusus untuk penempatan margin dana nasabah dalam
rangka pengampunan pajak,” jelas Enggar.
Selanjutnya,
setoran dan penarikan dana nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak
berjangka wajib melalui rekening khusus nasabah pada Bank Persepsi sebagai gateway yang telah ditunjuk pemerintah
antara lain, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.
Nasabah juga
hanya dapat melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka, namun
tidak termasuk kontrak berjangka dalam rangka penyaluran amanat nasabah ke
bursa luar negeri.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pada
Perka tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang
berlaku,” pungkas Mendag Enggar.
Rep.Top




