Jumat, Maret 6, 2026

Regulasi, Hambatan Pengembang Bangun Rusun di Daerah

Must Read

Moneter.co.id – Perusahaan pengembang dalam membangun rumah susun (rusun) di daerah masih terkendala regulasi

Muhammad Nawir, Direktur Pemasaran Perum Perumnas, mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada pengembangan Rusun di tiap daerah. Sayangnya, seringkali pembangunan terganjal pada regulasi yang belum dibuat.

Nawir menambahkan, pengembangan hunian ke atas adalah satu keniscayaan. Apalagi di daerah perkotaan lahan yang kian sempit sehingga membuat harga rumah tapak menjadi makin mahal.

“Kami butuh tiap daerah memiliki kejelasan regulasi tentang rusun sehingga di dalamnya dapat dengan jelas mengatur ketentuan teknis, seperti misalnya ketetapan harga yang selama ini menjadi acuan pengembang,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, sejak 2013 pemerintah tidak lagi mengatur acuan harga rusun. Hal itu berbeda dengan ketentuan harga rumah tapak bersubsidi yang dipastikan naik 5% setiap lima tahun.

“Pentingnya Perda Rusun untuk menjamin akselerasi penghunian rumah susun dalam konteks yang tearah,” kata Noer Soetrisno Ketua Umum Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I). 

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

LPEI Catat Penyaluran PKE Rp13,5 Triliun pada 2025, Naik 85 Persen

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan peningkatan signifikan dalam pelaksanaan program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sepanjang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img