Moneter.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) Karyanto Suprih mengatakan aturan harga eceran tertinggi (HET) beras hingga kini belum diberlakukan. Alhasil, masih terbuka adanya penyesuaian seiring dengan harmonisasi yang dilakukan dengan kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan utama dari penetapan HET adalah stabilisasi harga dan prinsip Kemendag dalam hal ini adalah keberpihakan kepada petani sehingga lebih sejahtera serta para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang wajar,” ucapnya, Kamis (27/7).
Menurutnya, bahwa HET juga terkait kepentingan perlindungan konsumen. Aturan itu diharapkan dapat membuat konsumen membayar secara wajar atau dengan kata lain tidak lebih mahal dari yang seharusnya.
“Publik harus melihat secara jernih, jangan mencampuradukkan antara masalah penggerebekan beberapa waktu lalu dengan HET beras,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa nantinya pembagian jenis-jenis beras medium dan premium akan dilakukan oleh Kementerian teknis terkait. Pasalnya, tugas tersebut bukan berada pada ranah Kemendag.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia Sutarto Alimoeso meminta kepada pemerintah untuk mempertajam pengaturan jenis beras yang diterapkan HET.
Menurutnya, jika semua kategori beras diberikan patokan harga yang sama maka akan menganggu iklim industri beras nasional. “Diperlukan pemahaman bersama juga oleh pemerintah dalam menentukan jenis beras yang dimaksud premium dan medium,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut telah menetapkan HET untuk beras premium dan medium sebesar Rp9.000 per kilogram. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Meski telah diteken oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada 18 Juli 2017, beleid tersebut hingga kini belum diberlakukan.
Pasalnya, aturan itu sampai saat ini masih diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya, terkait pembagian detail mengenai jenis beras rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Rep.Hap