Rabu, Maret 4, 2026

KPPI Inisiasi Penyelidikan Perpanjangan Pengenaan BMTP atas Impor Produk

Must Read

Moneter.co.id – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk “I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya” pada Jumat lalu (18/8). Produk ini termasuk dalam pos tarif Harmonized System (HS) Ex. 7228.70.10.00 dan HS Ex. 7228.70.90.00.  

Ketua KPPI Ernawati menyampaikan, penyelidikan dilakukan atas permohonan dari PT Gunung Garuda (Pemohon) yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk dapat melakukan penyesuaian struktural yang belum optimal. Hal ini dikarenakan jumlah barang impor tetap masuk dan mengalami kenaikan, khususnya pada periode penyelidikan Mei 2016–April 2017. 

“Jumlah barang impor yang tetap masuk dan mengalami kenaikan ini berpengaruh secara langsung terhadap penurunan kinerja pemohon (penjualan, tenaga kerja, kapasitas terpakai, keuntungan, pangsa pasar, dan peningkatan persediaan) khususnya di periode penyelidikan Mei 2016–April 2017. Sehingga Pemohon masih memerlukan perpanjangan pengenaan BMTP,” kata Ernawati diketerangan resminya, Jumat (25/8).          

Menurut Ernawati, penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Saat ini, produk tersebut dikenakan BMTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan BMTP terhadap produk “I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya” yang diterapkan dengan besaran sebesar 26% di tahun I, sebesar 22% di tahun II, dan sebesar 18% di tahun III. Ketentuan ini berlaku sejak 21 Januari 2015 hingga 20 Januari 2018. 

“Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP yaitu bulan Mei 2014–April 2017,” ujarnya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume barang impor HS Ex. 7228.70.10.00 dan HS Ex. 7228.70.90.00 yang masuk pada bulan Mei 2014–April 2015 sebesar 111,4 ribu ton; pada Mei 2015–April 2016 sebesar 39,6 ribu ton; dan pada Mei 2016–April 2017 sebanyak 49,3 ribu ton. 

KPPI mengundang kepada semua pihak yang berkepentingan dalam penyelidikan ini untuk mendaftarkan diri paling lambat 15 hari sejak tanggal inisiasi penyelidikan. Permintaan informasi lainnya terkait penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada KPPI. (Top)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Metrodata Electronics Perkuat Talenta Digital Sebagai Fondasi Transformasi AI di Indonesia

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), emiten Teknologi Informasi (TI) dan peralatan komunikasi terbesar di Indonesia, kini tengah mengoptimalkan pemanfaatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img