Moneter.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah
mengeluarkan peraturan baru tentang penyelenggaraan taksi online melalui
rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Pada rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam
Trayek, ada beberapa hal yang ditambahkan salah satunya kewajiban asuransi yang
harus dimiliki perusahaan penyelenggaran taksi daring.
“Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih
ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua,
harus ada asuransi,” kata Menhub.
Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi,
Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima
Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor,
dan Peran Aplikator.
Menurut Menhub Budi, aturan tambahan, yakni perusahaan
penyelenggara angkutan khusus atau taksi daring wajib memiliki asuransi agar
menjamin keselamatan penumpang.
Selain asuransi, pengemudi taksi daring yang sebelumnya
diperbolehkan menggunakan SIM A pribadi, kini harus memiliki SIM A Umum sesuai
dengan golongannya.
Poin lainnya yang ditambahkan dalam Revisi PT 26/2017 ini
adalah kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan akses digital dashboard
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala
BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Aturan tambahan juga mencakup stiker angkutan sewa khusus
(ASK). Kendaraan taksi daring nantinya akan ditempelkan stiker ASK di kaca
depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan yang
memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum
dan latar belakang logo Perhubungan.
Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan
diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua
pihak diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang
dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder diantaranya
pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan Aplikasi, dan
masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017.
Diskusi ini untuk menyusun penataan yang terbaik yang dapat
memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang
angkutan jalan. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan diskusi publik kembali di
lima kota.
(SAM)




