Moneter.co.id – Femina Group akan menyelesaikan
persoalan perselisihan dengan karyawannya, khususnya berkaitan dengan upah atau gaji
yang tidak dibayar penuh sejak awal tahun lalu. Demikian diungkapkan Kantor Hukum
Lubis, Santosa dan Maramis (LSM Law Firm) selaku pengacara Femina Group, dalam
keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).
Keterangan tersebut menanggapi siaran pers yang
dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum Pers tertanggal 25 Oktober 2017 berjudul
“Femina Group: Mega Festival Jakarta Fashion Week Vs Upah Jurnalis Tidak
Dibayar Penuh.”
Pembayaran upah dengan sistem cicil, menurut
seorang pengacara LSM Law Firm, Todung Mulya Lubis, merupakan keputusan berat
yang diambil manajemen Femina Group.
“Untuk membantu menjaga stabilitas finansial
perusahaan adalah dengan menerapkan skema pembayaran upah secara bertahap yang
masih berlangsung hingga saat ini selain melakukan berbagai upaya efisiensi di
sektor-sektor lainnya,” kata Todung.
Menurutnya, tanpa melakukan upaya-upaya
efisiensi, mustahil perusahaan dapat melangsungkan operasionalnya. “Artinya, kebijakan yang diambil perusahaan
ini tidak lain merupakan bagian dari visi jangka panjang perusahaan,”
katanya.
“Tujuannya untuk menghindari perusahaan mengalami nasib yang sama
dengan perusahaan media cetak lain yang sebelumnya telah memutuskan untuk
menyerah,” katanya.
Keputusan untuk melakukan pembayaran dengan skema
bertahap, menurut Todung, dilakukan untuk menjaga kepentingan karyawan yang
jauh lebih besar.
Manajemen Femina Group, tentu menyadari
kewajibannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawan. “Tidak bisa dipungkiri, karyawan adalah aset
dan elemen penting perusahaan. Manajemen dapat memahami sepenuhnya situasi yang
dihadapi oleh karyawan,” katanya.
Manajemen, kata Todung, sedang mengupayakan untuk
menyiapkan opsi-opsi penyelesaian masalah yang diharapkan dapat melindungi
kepentingan karyawan.
“Tetapi, manajemen memerlukan waktu untuk
terus melanjutkan komunikasi dengan karyawan, guna membicarakan opsi yang
sedang disiapkan manajemen,” kata Todung.
Todung menegaskan, perusahaan dengan itikad
baik berkomitmen penuh sesegera mungkin mengakhiri penerapan kebijakan skema
pembayaran upah bertahap. “Tidak ada sama sekali niat perusahaan untuk
mengabaikan hak-hak karyawan,” katanya.
Menurut Todung, berbagai perusahaan media
cetak memilih untuk mengakhiri kesulitannya dengan mengambil opsi gulung tikar
sebagai jalan terakhir karena terus merugi. Femina Group sebagai salah satu
perusahaan media berupaya keras dalam melakukan berbagai usaha untuk menjamin
kelangsungan perusahaan serta mengembangkan visi perusahaan.
“Secara garis besar Femina Group melakukan
restrukturisasi internal dengan menciptakan bisnis model baru dan membuat
produk bisnis yang mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan,” pungkasnya.
(HAP)




