Moneter.co.id – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berharap kehadiran industri financial technology (fintech) dapat
meningkatkan program pemerintah dan regulator dalam meningkatkan inklusi
keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, pergeseran perilaku masyarakat pada aspek layanan digital dengan memanfaatkan
penggunaan teknologi digital dan penetrasi pengguna internet dan smartphone yang tinggi telah memicu pesatnya
perkembangan fintech di Indonesia.
“Potensi yang dapat digarap oleh industri fintech ini sangat besar, terutama dalam
mendukung program Inklusi Keuangan Nasional yang menjadi salah satu mandat
kepada OJK,” kata Nurhaida, Selasa (31/10).
Nurhaida juga mendorong kolaborasi dan sinergi
antara fintech startup, lembaga
jasa keuangan incumbent dan menyedia layanan dasar digital
untuk secara bersama-sama mencapai tujuan inklusi keuangan tersebut agar akses
terhadap produk layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memiliki
jangkauan yang luas, efisien, nyaman dan juga aman akan dapat disediakan.
“Dukungan OJK pada tumbuh kembangnya fintech sejalan dengan program pemerintah di
bawah Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ‘Digital
Economy‘ terbesar di Asia Tenggara pada 2020 melalui beberapa
keputusan dan program pemerintah, di antaranya Strategi Nasional Keuangan
Inklusi, perpres e-commerce dan program sejenis lainnya,”
kata Nurhaida.
Pemerintah ingin memanfaatkan momentum bonus demografi
angkatan muda produktif Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2020.
Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya melalui penyediaan jasa keuangan
digital atau fintech yang tepat dengan preferensi angkatan
muda yang memiliki perilaku baru dan digital
savvy.
“Menyikapi perkembangan ini, OJK telah membentuk
Satuan Kerja yang menjadi focal
point inovasi
keuangan digital, yaitu Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan
Mikro yang bertugas untuk meneliti dan mengembangkan Fintech di industri jasa keuangan
Indonesia,” ucap Nurhaida.
Lebih jauh, pihaknya juga sedang memformalkan konsep ‘Regulatory Sandbox’ sebagai tempat eksperimen inovasi jasa keuangan bagi pelaku
industri dan regulator untuk mencari inovasi yang bernilai tambah dan tepat
sekaligus cara mengawasi dan mengelola risikonya secara terkendali.
“Melalui Sandbox diharapkan dapat melahirkan inovasi
baru sehingga pertumbuhan industri kita siap menghadapi tantangan perubahan
jaman dalam 5-10 tahun kedepan,” katanya.
Sekedar informasi, OJK mencatat saat ini terdapat lebih dari 150 fintech startup di Indonesia dengan model bisnis seperti equity crowdfunding, insurTech, RoboAdviser, dan lain sebagainya.
Sementara, survei OJK pada 2016 mencatat indeks
literasi keuangan Indonesia mencapai 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan
mencapai 67,82 persen.
Angka ini meningkat bila dibandingkan Pada 2013, dimana
indeks literasi keuangan mencapai 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan
59,74 persen.
Meski begitu OJK bersama pihak terkait harus tetap
berupaya meningkatkan indeks inklusi keuangan sebab pemerintah telah
menargetkan bahwa indeks inklusi keuangan harus dapat mencapai 75 persen di
tahun 2019.




