Moneter.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat (Jabar) memperluas kepesertaan dengan
menyasar para pengurus rukun tetangga dan rukun warga di wilayah itu.
“Ini merupakan kelanjutan dari
penandatanganan kerja sama antara kami dengan Pemerintah Kota Bekasi yang
mendaftarkan sekitar 8.000 tenaga kerja kontraknya menjadi peserta
BPJSTK,” kata Kepala BPJSTK Cabang Bekasi Kota Mariansah di Bekasi,
Minggu (05/11).
Mariansah menjelaskan, petugas RT dan RW di
wilayah setempat merupakan kepanjangan tangan dari Pemkot Bekasi dan termasuk
dalam kategori kalangan penerima upah.
“Pentingnya peran mereka (RT dan
RW) di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari Pemkot Bekasi dengan diberikan
gaji bulanan,” katanya.
Mulai 2017, kata Mariansah, ketua RW d
Kota Bekasi menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan, sementara ketua RT
mendapat Rp1,5 juta setiap bulan.
“Ini membuat para pengurus RT dan
RW menjadi kelompok pekerja penerima upah yang juga kami sasar menjadi peserta.
Sebab dalam menjalankan tugasnya, pasti saja ada risiko yang dihadapi oleh
mereka,” katanya.
Atas dasar itu pula, BPJSTK Cabang
Bekasi Kota mulai menggencarkan sosialisasi perihal kepesertaan para pengurus
RT/RW ini.
“Baru-baru ini kami menggelar
sosialisasi dengan menghadirkan para camat yang diharapkan bisa melanjutkan
informasi ini kepada para pengurus RT/RW,” katanya.
Mariansah menambahkan, potensi kepesertaan
dari kalangan pengurus RT/RW ini cukup besar. Di Kota Bekasi tercatat ada 964
RW dan 6.637 RT yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan.
Menurutnya, bahwa pengurus RT/RW
akan dibebani iuran sebesar Rp19.000 per bulan untuk memperoleh manfaat jaminan
jika terjadi kecelakaan juga santunan kematian.
“Informasinya sebagai insentif
pada dua bulan pertama iuran akan ditanggung Pemkot Bekasi, tapi selanjutnya
akan dibebankan kepada masing-masing pengurus RT/RW,” pungkas Mariansah. (HAP)




