Kamis, Maret 5, 2026

Kasus E-KTP, KPK Tetapkan Dirut Quadra Solution Sebagai Tersangka

Must Read

Moneter.co.id – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang
Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional
(KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menahan Anang
Sugiana Sudihardjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di
Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Kamis (09/11).

KPK pada Kamis (9/11) juga
memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-e tersebut. Saat keluar
dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Namun, Anang
memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan dirinya dan langsung menuju
mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. KPK telah menetapkan Anang sebagai
tersangka pada 27 September 2017.

Seperti
diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana
proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT
Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Sementara Anang Sugiana
Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan
kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan
sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang
Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama
dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto
dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar
pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.

Terkait kasus KTP-e, KPK
telah memproses lima orang, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis
bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, Andi Agustinus
alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai
Golkar Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, kata dia, KPK
saat ini juga sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu
terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S
Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak
benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari
dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI
Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e
pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017
mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa
penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (SAM/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Stockbit dan Bibit Catatkan Pertumbuhan yang Solid di Pasar Modal Indonesia

Di tengah lanskap startup Indonesia yang semakin kompetitif dan penuh dinamika dewasa ini, tidak banyak perusahaan teknologi finansial Tanah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img