Moneter.co.id – Bank syariah belakangan
ini semakin banyak menjadi salah satu indikasi bahwa sambutan masyarakat akan
layanan perbankan yang satu ini juga terbilang cukup baik.
Namun, tak bisa dipungkiri jika
sejumlah masyarakat banyak yang kurang familier dengan kehadiran bank syariah, meskipun
hampir semua bank terbesar telah memilikinya. Akses yang tidak merata di semua
wilayah bisa jadi salah satu alasannya mengingat bank syariah pada umumnya baru
terdapat di wilayah perkotaan saja.
Sementara di beberapa wilayah lainnya,
bank konvensional tentu lebih mudah ditemukan, mengingat layanan perbankan
seperti ini telah berdiri lama, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum bank
syariah dikenal dan didirikan di Indonesia. Penting untuk memahami kedua bank
ini secara lebih detail.
Dikutip dari laman cermati.com, Senin
(13/11) berikut beberapa perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
:
1. Sistem Operasional
Berbicara sistem
operasional, bank syariah jelas mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan
operasional yang dijalankan di bank syariah akan dilakukan berdasarkan
ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan
ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Sementara dalam bank konvensional, hal
tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar
operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan tunduk pada aturan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Hal ini
diatur Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak-pihak lainnya yang
dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut.
2. Cara
Mengelola Dana
Baik bank
syariah maupun bank konvensional tentunya akan mengelola sejumlah dana, baik
itu yang berasal dari dana nasabah ataupun dana yang dimiliki bank itu sendiri.
Pada kenyataannya, dana ini tentulah harus dikelola dengan sedemikian rupa
sehingga bisa memberikan hasil bagi bank dan menutupi berbagai biaya
operasional yang dikeluarkan pihak bank. Namun, dalam sistem pengelolaan dana
ini, terdapat perbedaan antara kedua bank tersebut.
Dalam bank syariah, dana nasabah yang
diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua
lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank
syariah harus berdasarkan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih
haruslah yang memenuhi aturan syariat Islam.
Sementara dalam bank konvensional,
pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap
aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan
hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan
mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan
keuntungan yang paling maksimal.
Hal ini penting untuk dilakukan,
mengingat bank juga memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait
dengan dana simpanan dan investasi yang disetorkan ke bank yang bersangkutan.
3. Cara
Membagi Keuntungan
Dalam
kegiatan operasionalnya, baik bank syariah maupun bank konvensional, akan
sama-sama membutuhkan sejumlah keuntungan atas usaha yang dijalankan. Sejumlah
biaya harus ditutupi bank sehingga mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajib
untuk menutupi berbagai biaya-biaya tersebut. Namun, bank syariah dan bank
konvensional akan menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan
bisnis usaha.
Dalam praktiknya, bank syariah tidak
menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan
syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah.
Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
Bank syariah menggunakan sistem bagi
hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan
inilah yang kemudian digunakan pihak bank (selaku pengelola) untuk membiayai
seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan.
Sementara dalam bank konvensional,
jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional
menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah
tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya.
Suku bunga ini akan diatur berdasarkan
ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku
bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang
juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank
konvensional.
4. Metode
Transaksi
Sesuai dengan
ketentuan syariat Islam, transaksi yang terjadi dalam bank syariah tentu akan
berbeda dengan yang terjadi di bank konvensional pada umumnya.
Secara khusus,
beberapa transaksi ini telah diatur berdasarkan fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah (perkongsian), al-Musaqat (kerja sama tani), al-Ba’i (bagi hasil), al-Ijarah (sewa-menyewa), dan al-Wakalah (keagenan).
Hal yang sama tidak akan ditemui dalam
bank konvensional. Sebab semua aturan serta kebijakan transaksi di bank ini
telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. (HAP)




