Moneter.co.id – PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus saham PT Berau Coal
Energy Tbk (BRAU) dari papan perdagangan pada 16 November 2017.
Dilansir dari keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Rabu (15/11), sesuai dengan
ketentuan tentang penghapusan pencatatan efek (delisting) dan pencatatan
kembali (relisting) di bursa, maka BEI akan melakukan delisting yang berlaku
efektif sejak 16 November.
“Dengan
dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak
lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI akan menghapus nama
perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di
BEI,” kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto.
Meski
demikian, persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak
menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada
bursa. Jika perseroan ingin masuk kembali, maka pencatatan saham baru bisa
dilakukan paling cepat enam bulan sejak delisting.
Sekadar
informasi, saham Berau Coal Energy telah disuspensi selama kurang lebih dua
tahun. Perusahaan ini belum menyelesaikan kewajibannya sebagai perusahaan
publik.
Sementara
itu, PT Sinarindo Ekamulya selaku pemegang mayoritas saham perseroan sebanyak
84,74% akan melakukan tender offer (tender wajib) untuk membeli saham baru
perusahaan tambang tersebut, sebanyak-banyaknya 5,32 miliar atau setara dengan
15,26% yang dimiliki pemegang saham. Adapun harga penawaran tender offer adalah
Rp82. (TOP)




