Kamis, Maret 12, 2026

AFTECH: OJK Perlu Kenali, Bedakan dan Awasi Layanan Tekfin P2P Lending Secara Proporsional

Must Read

Moneter.co.id –  Asosiasi
FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu
mengenali lebih dekat, membedakan dan mengawasi kegiatan teknologi finansial
(tekfin), khususnya yang bergerak di usaha
peer to peer lending, secara
proporsional.

Hal ini terkait
pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang menyebutkan bahwa
tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan
peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai
bentuk validasi kegiatannya.

“Terdapat banyak fitur
yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi
dan kinerja sebuah usaha p2p lending,” kata 
Wakil Ketua Umum AFTECH dan CEO Investree, Adrian Gunadi.

Tata kelola
usaha yang baik, lanjut Adrian meliputi, transparansi transaksi, pelaporan
dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk
melindungi konsumen dan juga pelaku usaha, utamanya untuk menekan angka non-performing
loan
(NPL), adalah
hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia p2p
lending
yang berkualitas.

“Fitur-fitur
tersebut-lah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK,” ujar Adrian,
Selasa (6/3)  

Bahkan, kata
Adrian, penyedia layanan p2p lending dapat dan perlu dilindungi oleh
asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih
melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab
atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah
atau konsumen.

AFTECH percaya,
fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku
usaha yang tidak sungguh-sungguh.

“Kegiatan usaha
yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari
kemungkinkan menyalahgunakan dana masyarakat, karena penyaluran dananya
dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi
keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat,” imbuh Adrian.

Lebih lanjut, Adrian
mengatakan bahwa OJK perlu memahami dengan lebih baik bahwa terdapat berbagai
model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang
berbeda-beda.

Mulai dari yang
fokus ke dana talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp. 3 juta dan termin
pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha
mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp. 2 miliar dengan termin pembayaran 1-12
bulan.  

“Hal ini ditawarkan
senantiasa dengan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga
keuangan lainnya. Tentu karakterisik produk dan pendekatan mitigasi risikonya
sangat berbeda untuk masing-masing layanan. Sehingga inilah yang menentukan
tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada
aksesabilitas dan kecepatan proses,” imbuhnya.

AFTECH
mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan p2p lending yang
beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merengkuh mereka yang underbanked
serta profesi non-formal (seperti para pekerja kreatif, pekerja paruh
waktu, buruh tani, nelayan dan sebagainya) dengan penyedia layanan yang
memberlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.

Terkait pernyataan
Ketua OJK Wimboh Santoso baru-baru ini yang juga menyamakan tekfin dengan
rentenir. “Kegiatan pinjam meminjam dalam tekfin tidak dapat disamaratakan
dengan kegiatan rentenir. P2p lending yang sejati tidak beroperasi
seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua
model bisnis tekfin sebagai rentenir,” tegas Adrian.

Sementara, Ketua
Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH sekaligus CEO Modalku, Reynold Wijaya
menjelaskan, tekfin lahir karena kebutuhan untuk mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia.

Dibantu tekfin,
UMKM di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi bankable, sehingga
tekfin dan layanan jasa keuangan incumbent bersifat saling mendukung dan
melengkapi.

OJK sendiri
kerap menegaskan adanya gap
pembiayaan sebesar Rp.988 triliun yang belum mampu dipenuhi oleh perbankan saat
ini. Fakta ini selaras dengan temuan studi Asian Development Bank di tahun 2017
bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar US$57 miliar di Indonesia yang belum
dapat didukung oleh lembaga keuangan formal.

Tekfin memiliki
potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan inklusi keuangan sesuai
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dengan prioritas agenda nasional
yaitu membuka akses layanan keuangan kepada sedikitnya 75% penduduk Indonesia yang
belum bankable.

Di sisi dunia
usaha, Indonesia berada dalam momentum yang terbangun berkat perkembangan
teknologi dan pertumbuhan perusahaan rintisan yang terjadi dengan sangat pesat
di Asia Tenggara.

Indonesia
tercatat sebagai negara dengan jumlah perusahaan rintisan tertinggi di kawasan
ini dan diperkirakan akan mencapai jumlah 13.000 pada tahun 2020 mendatang.

Oleh karena
itu, AFTECH mendukung segala bentuk inisiatif yang mendukung agenda nasional
tersebut, termasuk rencana dikeluarkannya “Principal Based Guideline Fintech
Provider
” oleh OJK.

 “AFTECH terus berkomitmen dan bekerja secara
intensif untuk mendukung terbentuknya regulasi yang bijak, baik dari sisi
advokasi penyusunannya maupun dari sisi implementasi operasional, serta
melakukan edukasi kepada publik agar mereka dapat bertransaksi dengan aman dan
nyaman,” jelas Reynold.

Melalui AFTECH,
para pelaku usaha juga saling menjaga kredibilitas, memastikan praktik yang
akuntabel dan terus meningkatkan kapabilitas tata kelola usaha, agar semakin
banyak perusahaan tekfin Indonesia berkualitas dan berkembang sesuai standar
internasional, terutama untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen akan
layanan yang terpercaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dukungan atas
perkembangan dan kapabilitas usaha tekfin berarti mendukung cita-cita inklusi
keuangan, serta terbukanya akses publik dan akselerasi pertumbuhan ekonomi,”
pungkas Reynold.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img