Moneter.id – Akseleran berhasil melakukan mitigasi risiko dengan mencatat rasio kredit macet (non performing loan/NPL) 0,3% per Maret 2019. Pencapaian tersebut, menunjukkan bahwa Akseleran mampu menjaga rasio pinjaman macet lebih dari 90 hari di tingkat
yang rendah dengan posisi NPL per Maret tahun ini lebih rendah 0,2%
dibandingkan periode
31 Desember 2018.
Chief
Risk Officer Akseleran, Elquino Simanjuntak mengatakan pihaknya secara konsisten dan berkesinambungan melakukan mitigasi risiko kredit macet dengan menerapkanan alisis, proses seleksi
yang ketat, hingga persetujuan pinjaman berdasarkan sistem credit scoring.
Saat ini,
rata-rata rasio kredit macet (non performing loan/NPL) di industri fintech
peer-to-peer lending (P2P Lending) mengalami kenaikan hingga
3,18%.
“Rendahnya rasio NPL Akseleran mampu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pemberi dana pinjaman (lender) Akseleran di seluruh Indonesia,” ucap Elquino di Jakarta,
Selasa (9/04).
“Kalaupun ada peminjam (borrower) yang terlambat bayar lebih dari 90 hari, tidak banyak, hanya sekitar 2-3 saja dan sudah ada yang diproses secara hokum karena agunannya kami fiducia kan dan fiducia tersebut didaftarkan. Proses
penagihan dan penyelesaian NPL terus dilakukan, realisasi janji pembayaran mulai terlihat, dan target
untuk menurunkan rasio NPL tetap dijaga selalu berada di level
rendah,” ujar Elquino.
Menurutnya, hingga akhir Maret 2019, Akseleran telah menyalurkan total
pinjaman lebih dari Rp360 miliar kepada hampir 700 pinjaman dengan rata-rata
pertumbuhan setiap bulannya mencapai 15%-20%.
Dengan persentase
NPL yang tetap terjaga stabil di bawah 1%,
Elquino menyampaikan, faktor tersebut diyakini dapat mendongkrak pertumbuhan jumlah lender hingga mencapai 120 ribu pada akhir tahun 2019.
“Kami pun optimistis, semakin rendahnya rasio NPL di Akseleran seiring dengan kualitas pinjaman yang kami
setujui dan akan menembus perolehan total
penyaluran pinjaman sebesar Rp1,4triliun secara kumulatif di tahun ini. Dari jumlah itu, kami akan salurkan kepada lebih dari 2 ribu pinjaman,” jelas dia.
Adapun tata cara penagihan, terangnya, selalu dilakukan dengan persuasive,
terarah, dan spesifik dengan tidak menggunakan pendekatan represif atau ancaman maupun terror kepada peminjam oleh Karena pinjaman yang diberikan adalah untuk kegiatan usaha produktif dan kaidah penagihan Akseleran sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang membedakan Akseleran dengan P2P Lending
lainnya adalah
di Akseleran, lebih dari
99% nilai portofolio pinjaman pelaku usahanya beragunan, seperti berupa invoice financing atau SPK atau PO atau
inventory dan dinotariskan,”
tambah Elquino.