Kamis, Maret 12, 2026

Alhamdulillah, Keputusan Impor Gula Rafinasi Melalui Pasar Lelang Ditunda

Must Read

Moneter.co.id – Pelaksanaan kebijakan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) berbahan baku gula mentah impor, yang wajib melalui mekanisme pasar lelang, akhirnya penerapannya ditunda oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita

Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017 itu mendapat tentangan dari berbagai pihak, terutama dari Wakil Ketua Komisi VI Inas Nasrullah Zubir.

Enggartiasto mengatakan, semula rencana penyelenggaraan pasar lelang GKR dalam rangka keberpihakan pemerintah terhadap industri kecil dan menengah.

Menurut dia, selama ini UKM tidak mendapatkan pasokan gula dengan harga yang wajar.

“Keberpihakan kami terhadap UKM yang selama ini tidak bisa ambil gula dan membeli dengan harga lebih mahal,” kata dia di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (22/6).

Penjelasan Enggartiasto, selama ini UKM membeli gula lebih mahal dibandingkan dengan industri. “Mereka (UKM) beli dari rembesan atau dia beli dari gula di pasar yang selisih harganya itu tinggi,” ujar dia.

Komentar Enggartiasto, pihaknya ingin memberikan akses pasar yang adil terhadap UKM.

“Selama ini para pengusaha menengah dan kecil tidak memperoleh level of playing field yang sama dengan pengusaha gula kelas kakap,” jelas dia.

Pendapat dia, semestinya UKM bisa masuk di pasar, tapi selama ini tidak bisa karena lapangannya berbeda.

“Itu kamu akan samakan. Nanti kami akan lihat dan evaluasi kembali. Jadi kami tunda dulu,” katanya.

Namun, Enggartiasto sepertinya berkukuh bahwa aturan tersebut bisa membuat bisnis gula lebih transparan.

“Ini wajar karena setiap ada langkah menuju transparansi pasti ada yang merasa terganggu. Kami menunda kebijakan tersebut sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkap dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menunjum PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) menjadi penyelenggara pasar lelang GKR melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara daring (online) dan seketika (real time) dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. 

Reporter : Sam

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Manfaatkan Momentum THR dan Bonus Tahunan untuk Perencanaan Dana Pendidikan Anak

Menjelang Idulfitri, banyak karyawan menerima dua tambahan pemasukan sekaligus, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus tahunan. Momentum yang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img