Moneter.co.id – Perusahaan e-commerce Amazon akan
membayar penalti sebesar USD1,2 juta atau sekitar Rp16,2 miliar untuk
menyelesaikan 4.000 kasus pelanggaran hukum mengenai eksposure pestisida. Pelanggaran
tersebut terkait dengan penjualan dan distribusi pestisida serta insektisida
impor yang tidak memiliki izin edar di Amerika Serikat (AS).
Badan Perlindungan Lingkungan (Environmental Protection
Agency/EPA) AS mengatakan, Amazon setuju untuk memperketat pemantauan dan
menghapus produk-produk pestisida ilegal dari situsnya sebagai upaya menekan
peredaran pestisida tak berizin di pasaran. Produk-produk tersebut dijual di
Amazon oleh pihak ketiga.
“Mereka bertanggung jawab untuk menentukan apakah produk
yang dijual adalah pestisida dan apakah produk tersebut ilegal atau tidak,”
ungkap pejabat EPA Ed Kowalski, seperti dilansir Reuters, Jumat
(16/2).
Amazon
juga meminta konsumennya yang membeli produk-produk tersebut pada 2013-2016
untuk berkomunikasi dengan mereka terkait keamanannya. Konsumen juga diminta
untuk mengembalikan produk tersebut dan nantinya Amazon akan mengembalikan uang
dari konsumen, yang totalnya sekitar USD130.000.
“Kepatuhan
peraturan adalah prioritas utama kami. Pihak ketiga yang menjadi penjual mesti
mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku ketika menjual barangnya
melalui Amazon,” tulis Amazon.
(HAP)




