Moneter.co.id – Perusahaan jasa transportasi berbasis daring, Grab Indonesia secara terbuka menolak adanya revisi Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai 1 April 2017.
Mulai di tanggal tersebut, rencananya akan diberlakukan penerapan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online seperti taksi umum. “Revisi ini malah menggunakan praktik-praktik usang lagi di mana saat ini Indonesia telah menggunakan sistem teknologi modern dalam transportasi,” ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Jakarta, Jumat (17/3).
Ia melanjutkan, dengan adanya sistem seperti yang direvisikan itu, membuat layanan yang mudah jadi sulit dijangkau.
Selain itu, revisi ini juga akan menerapkan batas kuota untuk jumlah kendaraan taksi online. Ridzki menganggap, peraturan seperti ini akan menyulitkan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Satu lagi yang kami sesalkan, adanya soal kepemilikan STNK yang disebut-sebut tidak bisa memakai nama pribadi lagi. Ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi Indonesia dan prinsip ekonomi Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, seharusnya revisi peraturan pemerintah berjalan ke depan, bukan berjalan ke belakang dan mengalami kemunduran. Revisi ini pun dinilai akan merugikan kitra pengemudi, pengguna dan tentu Grab sendiri. “Tiga poin yang kami sebutkan di atas sangat bernuansa proteksionis dan bisa merugikan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Grab Indonesia pun memohon kepada Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang tenggat waktu dari revisi peraturan ini. “Grab Indonesia sangat berkomitmen untuk membantu transportasi dan ekonomi Indonesia,” tutupnya.
(HAP)




