Moneter.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta efektif berlaku mulai
April 2018 atau satu tahun sejak diundangkan pada Maret tahun 2017.
“Peraturan daerah ini bukan ditujukan untuk
melarang orang merokok tetapi perokok harus mematuhi aturan tentang tempat yang
diperbolehkan untuk merokok dan kewajiban berbagai pihak untuk mendukung
pelaksanaan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota
Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Minggu (26/11).
Dalam Perda tersebut kawasan tanpa rokok (KTR)
diterapkan di tujuh tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja
baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang
ditetapkan.
“Bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait
Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah dilakukan sejak peraturan tersebut ditetapkan,”
sebut Tri.
Salah satu indikator dari peningkatan kesadaran
masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok dan bahaya merokok dapat terlihat dari
penambahan jumlah rukun warga (RW) yang menyatakan sebagai RW bebas asap rokok.
“Kesadaran warga sudah mulai terbentuk.
Misalnya adanya kesepakatan untuk tidak merokok di pertemuan warga, tidak
menyediakan asbak dan adanya kesepakatan untuk tidak merokok di dalam rumah
atau di dekat anak-anak dan ibu hamil. Dari hal-hal sederhana itu, banyak perokok
yang kemudian memilih berhenti merokok,” kata Tri.
Hingga saat ini, dari 616 RW yang ada di Kota
Yogyakarta, sebanyak 130 RW sudah menyatakan sebagai RW bebas asap rokok.
“Kami yakin, jumlahnya akan terus bertambah. RW biasanya mendeklarasikan
sebagai RW bebas asap rokok secara mandiri,” katanya.
Sedangkan pemberian sanksi kepada pengelola KTR
yang tidak melakukan upaya seperti memasang larangan merokok, larangan
mengiklankan produk rokok, larangan menjual produk rokok, hingga penyediaan
tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya akan diberlakukan
bertahap.
Sanksi administratif
dilakukan dengan peringatan lisan, peringatan tertulis hingga dipublikasikan secara
luas dan diikuti dengan pembinaan. “Tata cara pemberian sanksi akan
diatur melalui peraturan wali kota,” katanya.
Selain sanksi administratif, pelanggaran
terhadap Perda KTR juga akan terancam sanksi pidana dengan ancaman kurungan
paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
Pemberian sanksi
pidana dilakukan jika pengelola KTR melanggar larangan merokok, memproduksi,
menjual dan mempromosikan produk rokok atau tidak menyediakan tempat khusus
merokok. (HAP)




