Kamis, Maret 12, 2026

AS Hentikan Penyelidikan Anti-Dumping PET Resin Asal Indonesia

Must Read

Moneter.id – Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan Amerika Serikat (AS) telah
menghentikan penyelidikan antidumping produk Polyethylene Terephthalate (PET)
resin asal Indonesia. Keputusan ini ditetapkan United States International
Trade Commission (USITC) pada 18 Oktober 2018. USITC menetapkan, impor dumping
PET resin, salah satunya asal Indonesia, tidak menyebabkan kerugian bagi
industri domestik AS.

“Berdasarkan
hasil dengar pendapat dan pengambilan suara, USITC memutuskan produk impor asal
Indonesia bukanlah penyebab atas kerugian yang dialami oleh industri domestik
AS, sehingga tidak ada pengenaan bea masuk antidumping (BMAD),” ujar Oke
diketerangan resmi yang MONETER.id
terima, Rabu (5/12).

Dengan adanya
keputusan dari USITC tersebut, maka secara otomatis penyelidikan anti-dumping
terhadap produk impor asal Indonesia dihentikan. Keputusan penghentian
penyelidikan tersebut diperkuat dalam USITC Public Report yang dirilis pada
tanggal 7 November 2018.

Sebelumnya,
United States Department of Commmerce (USDOC) melalui Federal Register Vol.83,
No.185, tanggal 24 September 2018, menyatakan bahwa Indonesia terbukti
melakukan penjualan di bawah harga normal.

Selain
Indonesia, negara lain yang dituduh adalah Brasil, Korea Selatan, Pakistan, dan
Taiwan. Dalam melakukan penyelidikan anti-dumping, AS memiliki dua otoritas
yang menjalankan fungsi masing-masing, yaitu USDOC yang bertugas membuktikan
ada atau tidaknya tindakan dumping dan USITC yang bertugas membuktikan adanya
kerugian dan hubungan antara dumping dengan kerugian yang dialami industri
domestik.

Otoritas AS
kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017
berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian
dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal. 

“Selama
proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan ini, Pemerintah Indonesia
sangat serius dalam melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan bahwa produsen/eksportir
Indonesia tidak melakukan dumping dan produk impor asal Indonesia tidak
menyebabkan kerugian bagi produsen domestik di AS. Hal ini dilakukan agar
Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD yang mungkin dilakukan AS,” jelas Oke.

Oke melanjutkan,
upaya yang dilakukan antara lain yaitu menyampaikan pembelaan baik secara
tertulis maupun secara langsung melalui konferensi/dengar pendapat yang
dilakukan kedua otoritas dimaksud.

“Dalam
pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait ekspor
Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, serta kerugian
yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan ada
salah satu petisioner yang bangkrut. Alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga
minyak bumi,” ucap Oke.

Berdasarkan
data BPS nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai USD 43,8 juta dan pada
semester I/2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar USD 5 Juta.

“Dengan
terbebasnya produk PET resin dari pengenaan BMAD, harus dijadikan dorongan bagi
produsen PET resin Indonesia karena permintaan produk ini yang terus meningkat,”
tegas Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Terbaru! Daftar 10 Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

Pemerintah memastikan menyiapkan 10 ruas jalan tol fungsional mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Total ruas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img