Moneter.co.id – Indonesia merupakan
salah satu negara yang mengirimkan peserta ibadah haji yang sangat banyak
setiap tahunnya.
Persiapan
keberangkatan naik haji tentu patut dicermati dengan baik sejak awal, mengingat
proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ada banyak risiko yang
perlu dipertimbangkan selama naik haji, baik itu selama dalam perjalanan
ataupun selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Untuk mengelola
berbagai risiko ini, penggunaan layanan asuransi haji adalah langkah yang
paling tepat. Sama halnya dengan perjalanan lainnya, perjalanan ibadah haji
juga akan membutuhkan perlindungan yang maksimal.
Penggunaan asuransi
haji ini begitu penting, dan secara khusus telah dipertegas melalui fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji.
Asuransi haji juga
memiliki sejumlah ketentuan khusus yang telah diatur sedemikian rupa oleh
penyelenggaraan asuransi tersebut. Dikutip dari laman Cermati.com,
Minggu (18/3), berikut beberapa hal yang wajib diketahui terkait asuransi haji:
1.
Syarat Pengajuan Asuransi Haji
Syarat utama utuk
bisa memiliki asuransi haji adalah Tabungan Haji. Tabungan
haji ini bisa dibuka pada beberapa bank terbesar di Indonesia yang telah
bekerjasama dengan Kementerian Agama RI yang menangani keberangkan haji.
Jangan lupa membawa
serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan tersebut, diantaranya:
a.
Beragama Islam
b.
Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
c.
KTP atau bukti identitas lain yang sah
d.
KK (Kartu Keluarga)
e.
Akta Kelahiran/surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah
f.
Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH (Bank Penerian
Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
g.
Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar, dengan latar belakang putih
dan dengan ketentuan: warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang,
Jemaah wanita wajib menggunakan busana muslimah, tidak memakai pakaian kerja,
tidak memakai kacamata, tampak wajah minimal 80%
h.
Gubernur bisa memberikan persyaratan tambahan, berupa surat keterangan
domisili.
2.
Manfaat Asuransi Haji
Ada banyak risiko
yang akan ditanggung oleh asuransi haji. Perlindungan ini akan diberikan sejak
calon Jemaah haji berangkat dari rumahnya, selama perjalanan, hingga kembali
lagi ke rumahnya. Lalu, apa saja manfaat yang ditawarkan?
a.
Pertanggungan meninggal dunia
b.
Manfaat pertanggungan kecelakaan
c.
Pertanggungan cacat tetap dan total
d.
Rawat inap medis
e.
Evakuasi darurat medis
f.
Pertanggungan kehilangan bagasi atau barang pribadi
g.
Manfaat keterlambatan atau pembatalan perjalanan
3. Berapa Premi Asuransi Haji?
Jumlah premi asuransi
yang dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi haji akan berbeda-beda,
tergantung pada kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Khusus bagi perusahaan
asuransi yang telah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan haji, layanan
ini biasanya sudah termasuk di dalam biaya haji itu sendiri, sehingga calon
jamaah tidak perlu membayarkannya secara terpisah.
Namun sangat penting
untuk memastikannya sejak awal, mengingat asuransi ini sangat dibutuhkan selama
dalam perjalanan haji nanti.
4.
Masa Berlaku dan Pengajuan Klaim Asuransi Haji
Asuransi haji akan
berlaku sejak calon jamaah haji berangkat dari rumahnya menuju embarkasi asrama
haji untuk kebernagkatan naik haji atau setelah adanya surat Panggilan Masuk Asrama
(SPMA), hingga yang bersangkutan kembali lagi ke rumahnya setelah menunaikan
ibadah haji di Tanah Suci.
Terkait dengan
pengajuan klaim asuransi, hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari
kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Di
luar batas pengajuan tersebut, klaim akan diselesaikan dengan proses konfirmasi
dari Kementerian Agama Pusat.
5.
Bagaimana Proses Klaim Asuransi Haji?
Untuk mengajukan klaim asuransi haji, bisa dilakukan
oleh yang bersangkutan dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk hal tersebut,
agar semua proses bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Berikut beberapa
berkas yang harus Anda siapkan pada saat pengajuan klaim asuransi haji, yakni:
a.
Surat keterangan kematian (jika peserta wafat)
b.
Surat keterangan dari dokter (jika peserta mengalami cacat/rawat inap)
c.
Surat keterangan perjalanan (jika peserta mengalami gangguan penerbangan
ataupun kehilangan bagasi dalam perjalanan)
d.
Fotokopi kartu identitas (KTP)
e.
Formulir pengajuan klaim asuransi
f.
Fotokopi buku tabungan
g.
Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
h.
Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama dimana Jemaah terdaftar
Jika semua berkas
telah dilengkapi, maka proses pengajuan klaim bisa dilakukan di kantor pusat
perusahaan asuransi haji. Bagi Jemaah yang meninggal, biaya santunan akan
diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan di saat pendaftaran
dilakukan.
Sedangkan santunan
bagi jamaah yang mengalami risiko dalam hal ini tidak meninggal, maka akan
diberikan langsung kepada yang bersangkutan.
Ada banyak manfaat
asuransi haji, bukan hanya untuk jamaah itu sendiri, namun bagi ahli waris juga
nantinya. Dengan asuransi, ibadah haji akan lebih terasa nyaman dan aman.
(HAP)




