Moneter.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk
mengatasi persoalan kredit macet dana bergulir.
“Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara
baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E,” kata Direktur
Utama LPDB KUMKM Braman Setyo di Jakarta, Kamis (13/12).
Braman mengatakan kerja sama itu dilakukan untuk menyelesaikan
pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra namun bermasalah.
Upaya itu juga dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan serta
mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan
klasifikasi E (macet).
Koordinasi ini juga membahas secara menyeluruh terkait prosedur pengurusan
piutang negara oleh pihak KPKNL baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun
dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.
“Kami berharap upaya ini menjadi strategi dan langkah-langkah yang
tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan
pengurusan Piutang Negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan Keuangan
Negara,” kata Braman.
Menurutnya, salah satu komitmen LPDB adalah
menjalankan proses mulai dari review analisis sampai dengan komite, SP3 dan
akad kredit dengan cara prosedural.
“Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara
benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan
bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,”
jelas Braman.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM Iman Pribadi mengungkapkan, piutang
yang bermasalah dan sudah tidak bisa ditagih lagi, karena ini kekayaan negara,
maka harus dialihkan ke Kementerian Keuangan.
“Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, ke
depan harus dilakukan di daerah dan memberdayakan dinas untuk mengetahui
database koperasi,” papar Iman.
Total penyerahan Berkas Piutang Negara atas nama LPDB-KUMKM yang telah
dilakukan penanganan/pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang yang
tersebar di 50 KPKNL dalam 16 Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Sebanyak 260 berkas masih dalam proses pengurusan, tiga berkas telah
terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan
selesai/lunas, delapan berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak.