Kamis, Maret 5, 2026

Aturan Pengendalian IMEI Ditetapkan dengan Sistem Whitelist

Must Read

Moneter.id – Pemerintah
resmi menerapkan aturan pengendalian International
Mobile Equipment Identity
(IMEI)
sejak
Sabtu,

18 April 2020

lalu
. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan
penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi
negara dan masyarakat.

“Hal ini guna mendorong industri ponsel di
dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara
pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin,
Janu Suryanto di Jakarta, Minggu (19/4
/2020).

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas
Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler
Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Selain itu, Peraturan
Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38
Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual
Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk
menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena
bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,”
papar Janu.

Janu menjelaskan,
penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada
semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat
yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.

Menurut Janu, yang masuk
lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam,
dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan
aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black
market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist,
HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR
(equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan
terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).

Apabila unit yang diaktifkan
tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia,
negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir
dan Turki.

“Karena itu, pembeli smartphone,
komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor
IMEI-nya sebelum membayar,” ujar Janu.

Menurut Janu, kebijakan
validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia,
sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun.
Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri
ponsel dalam negeri.

Pemberlakuan regulasi ini
sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang
beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan
pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari
biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

Sedangkan potensi
kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81
triliun per tahun.

“Selain itu, masyarakat yang
menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi
apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” pungkasnya.

Menurut catatan
Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang
perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi
perekonomian nasional.

Data pada tahun 2018 menunjukkan,
industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat
23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi
dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler
yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.

Artinya, pengguna HKT
yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi
individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April
2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat
tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

2.280 Ton Beras Premium RI Mulai Dikirim ke Arab Saudi

Pemerintah resmi melepas ekspor perdana beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Premium sebanyak kurang lebih 2.280 ton ke Arab Saudi....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img