Moneter.co.id – Auditor BPK berinisial AS didakwa melakukan pencucian uang dengan
menyamarkan gratifikasi berupa uang Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS
(sekitar Rp1,08 miliar) dengan menggunakannya untuk membeli tanah dan bangunan
serta mobil.
“Terdakwa AS membelanjakan harga
berupa uang sejumlah Rp10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS untuk pembelian tanah
dan bangunan serta kendaraan bermotor padahal patut diduga uang untuk melakukan
pembelanjaan tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan
jabatan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum KPK Moch Takdir Suhan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10).
Menurut Jaksa, bahwa pada 2004 sampai Mei 2017,
AS menerima penghasilan resmi setiap bulan yang terdiri dari komponen
gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan
jabatan tententu BPK, tunjangan beras, pajak gaji, tunjangan kinerja, tabungan
rumah dan penghasilan lain berupa honorarium seluruhnya berjumlah Rp935,552
juta.
Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang
pribadi, AS tidak punya penghasilan lain. Namun, sepanjang 2014 sampai Mei 2017, dengan
tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, AS membelanjakan uang
gratifikasi untuk membeli tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pada Mei 2015 membeli tanah seluas 204 meter
persegi dan bangunan seluas 240 meter persegi di Bintara seharga Rp3,85 miliar
yang diatasnamakan istri AS, berinisial WY.
2. Pada Juni 2016-April 2017 membeli tanah seluas
258 meter persegi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, senilai Rp3,997 miliar dan
diatasnamakan WY.
3. Pada September 2015 membeli satu mobil Mercedez
Benz Tipe C senilai Rp879 juta diatasnamakan istrinya WY.
4. Pada 2 April 2016 membeli satu mobil Toyota
Fortuner VRZ senilai Rp494 juta diatasnamakan MAM.
5. Pada Juni 2016-Mei 2017 membeli satu mobil Jeep
Wrangler Rubicon 4 Door dengan cara over credit senilai total Rp416,976 juta
6. Pada Oktober 2016 membeli satu mobil Honda CRV
seharga Rp481,5 juta atas nama CJ.
7. Pada September 2016 membeli satu mobil Mercedes
Benz Tipe A senilai Rp990 juta diatasnamakan anak AS, berinisial AF.
8. Pada 2016 membeli satu mobil Toyota Alphard
Velfire melalui CA (bawahan AS) seharga Rp700 juta
9. Pada Februari 2017 membayarkan SO sewa apartemen Casa Grade Jakarta sebesar Rp200 juta dan umrah sebesar Rp40
juta
10. Pada April 2017 membeli satu mobil BMW Premium
Selection M2 Coupe seharga Rp1,3 miliar atas nama PT ABP Nusantara
11. Pada 26 APril 2017 membeli satu mobil Honda
All New Oddyssey seharga Rp700 juta diatasnamakan HA.
12. Pada Mei 2017 membayarkan keperluan DF sebesar Rp85 juta.
“Seluruh harta kekayaan berupa uang sejumlah
Rp10,519 miliar dan 80 ribu dolar AS tidak sebanding dengan penghasilan dan
harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tambah jaksa Takdir.
Jaksa mendakwa AS menggunakan Pasal 3
Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pencuian Uang. Orang yang terbukti melakukan perbuatan berdasarkan pasal
tersebut dapat dipenjara paling lama 20 tahun tahun dan denda paling banyak
Rp10 miliar.
Selain didakwa menerima gratifikasi, AS
bersama dengan atasannya Auditor Utama BPK berinisial RS juga didakwa
menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan anak buahnya
Jarot Budi Prabowo untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi
Kemendes PDTT tahun 2016.
Selanjutnya AS juga didakwa menerima gratifikasi
sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil
Mini Cooper. Atas dakwaan itu, AS menyatakan tidak akan
mengajukan nota keberatan (eksespsi) sehingga sidang akan dilanjutkan
pemeriksaan saksi pada 23 Oktober 2017.
(HAP/Ant)